Cegah Covid-19, Pedagang Bandel Dipaksa Buat Surat Pernyataan dan Pengunjung Cafe Dibubarkan


Cegah Covid-19, Pedagang Bandel Dipaksa Buat Surat Pernyataan dan Pengunjung Cafe Dibubarkan BUBARKAN KERUMUNAN - Petugas gabungan membubarkan kerumunan orang di warkop dan Cafe di Kota Ponorogo, Jumat (01/05/2020) malam.

Ponorogo (republikjatim.com) - Petugas gabungan polisi, TNI dan Satpol PP menggelar patroli gabungan berskala besar, Jumat (01/05/2020) malam. Patroli kali ini merupakam patroli dialogis dan penertiban. Tujuannya untuk memberi penindakan kepada masyarakat atau pelaku usaha paska diberlakukannya Maklumat Kapolri tentang Penyebaran Pandemi Covid-19 serta Surat Edaran (SE) Bupati Ponorogo tentang waktu buka warung (angkringan) di wilayah Ponorogo.

Patroli ini diikuti 36 peraonel gabungan. Terdiri 20 personel Polres, 8 personel Kodim 0802 dan 8 personel Satpol PP Pemkab Ponorogo. Patroli ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Ponorogo Iptu Eko Murbianto. Selain itu diikuti Kasubag Binops Iptu Padang, Kanit Satuan Intelkam Ipda Tri joko, Kaurmintu Satuan Lantas Ipda Tri Wiyono dan Kabid Penindakan Satpol PP Siswanto.

"Sasaran patroli gabungan skala besar malam ini tempat nongkrong atau warung kopi di Warung Kopi Angkringan JL Ir H Juanda , Warung Kopi Irvan JL Ir H Juanda dan Cafe Buffalo JL Batoro Katong, Kota Ponorogo," kata Kasat Narkoba Polres Ponorogo Iptu Eko Murbianto kepada republikjatim.com, Jumat (01/05/2020) malam.

Lebih jauh, Eko memaparkan patroli gabungan ini menjalankan maklumat Kapolri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan himbauan Pemkab Ponorogo mengenai batas waktu operasional usaha dagang dengan kategori tertentu dengan batas maksimal pukul 22.00 WIB.

"Dalam patroli malam ini kami memberikan tindakan berupa himbauan, penutupan dan pembubaran terhadap kegiatan pengelola usaha dagang dan usaha yang menghadirkan serta menjadi tempat berkumpulnya masyarakat. Terutama bagi yang membandel buka hingga di atas pukul 22.00 WIB," tegasnya.

Selain pengunjung dibubarkan, kata Eko pemilik cafe, warung maupun lesehan harus membuat surat pernyataan yang isinya bersedia mentaati aturan Pemkab Ponorogo. Terutama soal pembatasan jam operasional sampai dengan batas waktu pukul 22.00 WIB.

"Karena di sepanjang jalan yang dilalui banyak masyarakat yang masih beraktifitas dan berkerumun. Kami menghimbau mereka agar membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing," pungkasnya. Mal/Waw