Buntut Pilkades Pager Selisih 2 Suara, Kecamatan Bungkal Diluruk Warga


Buntut Pilkades Pager Selisih 2 Suara, Kecamatan Bungkal Diluruk Warga LURUK - Ratusan warga Desa Pager, Kecamatan Bungkal, Ponorogo meluruk kantor kecamatan lantaran adanya selisih 2 suara, Selasa (28/05/2019).

Ponorogo (republikjatim.com) - Pilkades serempak yang digelar di Ponorogo 20 Mei 2019, masih menyisahkan persoalan di Desa Pager, Kecamatan Bungkal, Ponorogo. Ini menyusul antara Cakades Nomor 01 ( Agusdian Mustofa) mendapat 609 suara dan lawannya Cakades Nomor 02 (Setyarini) mendapat 611 suara.

Selisih kemenangan antar dua calon ini hanya 2 suara. Inilah yang menjadi alasan utama, kubu 01 tidak menerima kekalahan dan menduga adanya kecurangan saat proses pencoblosan itu.

Kubu 01 menduga adanya indikasi panitia pelaksana Pilkades melakukan kecurangan. Alasannya apa yang tertulis di berita acara saat kotak suara dibuka dan setelah pemungutan suara hasilnya tidak sama. Surat suara rusaknya 31 lembar.

"Kedatangan kami karena menemukan adanya kecurangan yang dilakukan panitia terkait perolehan hasil. Panitia tidak dapat menunjukkan data-data yang dipegang. Seperti berita acara pertama ada 1.254 surat suara, lalu ada 1 surat suara rusak. Di berita acara kedua ada 1.251 surat suara. Nah ini ada 2 surat suara yang hilang kemana," terang Kuasa Hukum Cakades Nomor 01, Arif Masduki saat ditemui di Pendopo Kecamatan Bungkal, Selasa (28/05/2019).

Arif menambahkan pihaknya menyetujui mekanisme Pilkades merujuk Perbup Nomor 31 Tahun 2018. Akan tetapi menurutnya adanya persoalan selisih suara dan hilangnya surat suara yang membuat pihak panitia tidak dapat memberikan penjelasan detail kemana hilangnya surat suara itu hingga bisa membatalkan hasil Pilkades.

"Ketidakbenaran data ini perlu diselesaikan. Hasil Pilkades yang sekarang batal dan harus ada Pilkades ulang. Karena Pilkades ini kami anggap cacat hukum," imbuhnya.

Sementara Camat Bungkal, Jemain menegaskan masalah Pilkades hingga warga dimediasi di kecamatan ini karena panitia yang berhak menjelaskan sedang sakit. Alhasil apa yang disampaikan kurang bisa dipahami masyarakat. Baginya berita acara yang dipermasalahkan warga memang benar ada selisih data. Namun pihak panitia tidak bisa memberikan jawaban pasti sebelum membuka kotak suara itu.

"Panitia kan tidak boleh membuka kotak suara. Makanya mereka tidak bisa memberikan ketegasan keterangan secara detail," katanya.

Jemain menambahkan yang dipermasalahkan warga adalah adanya ketidaksamaan data dari surat undangan dengan hasil surat suara. Baginya sebenarnya permasalahan surat undangan dengan surat suara selisih, jika di Perbup Nomor 31 Tahun 2018 saat terjadi permasalahan yang dihitung surat suara yang ada di dalam kotak suara.

"Itu hasilnya disetujui. Meski pendukung 01 kurang menerima adanya 2 surat suara yang hilang itu," tandasnya. Ami/Waw