Berkelakuan Baik, 13.442 Napi Jatim Dapat Remisi Umum Kemerdekaan


Berkelakuan Baik, 13.442 Napi Jatim Dapat Remisi Umum Kemerdekaan REMISI - Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Jatim Himawan Estu Bagijo menyerahkan pemberian remisi secara simbolis di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Jumat (16/08/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 13.442 atau 66 persen narapidana (napi) dan anak pidana yang menghuni lapas (rutan) di Jatim dipastikan mendapatkan remisi umum 2019. Dari jumlah itu, 129 diantaranya dinyatakan langsung bebas.

Salah satu pertimbangan utamanya karena mereka dinilai berkelakuan baik selama mengikuti pembinaan di lapas. Jumlah ini masih akan bertambah karena masih ada 1.633 nama yang masih dalam proses verifikasi. Pemberian remisi itu dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jumat (16/08/2019).

Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Jatim, Himawan Estu Bagijo yang mewakili Gubernur Jatim didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati memberikan SK remisi Kepala Korwil UPT Pemasyarakatan se-Jatim dan perwakilan narapidana. Sejumlah Pimti Pratama dan kepala UPT Pemasyarakatan se Jatim juga hadir dalam acara ini.

Kakanwil Kemenkumham, Jatim Susy Susilawati mengatakan pemberian remisi ini sesuai pasal 14 ayat 1 huruf I UU Nomor 12 Th 1995 tentang Pemasyarakatan. Isinya setiap tanggal 17 Agustus yaitu Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, kepada narapidana yang berkelakuan baik diberikan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana.

"Narapidana yang memenuhi persyaratan berhak mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan. Bagi yang membantu kegiatan dinas lapas/rutan antara lain sebagai pemuka akan ada tambahan remisi. Narapidana yang membantu kegiatan dinas berhak mendapatkan remisi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan," terangnya kepada republikjatim.com, Jumat (16/08/2019).

Lebih jauh, Susy menambahkan banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas/ rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik. Hal ini bisa dicapai berkat adanya kerjasama yang baik dengan pemprov/ pemkot dan pemda setempat.

"Kalau pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal. Alhamdulillah selama 2019 ini kondisi lapas/rutan di Jatim relatif aman," imbuhnya.

Bagi Susy remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.

"Tujuannya agar bisa menjalani hidup yang lebih baik," tegasnya.

Sementara Plt Asisten I Pemprov Jatim, Himawan Estu Bagijo mengucapkan permohonan maaf Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang berhalangan hadir karena harus mendengarkan Pidato Sidang Tahunan Presiden.

"Kami akan terus berkolaborasi dengan Kemenkumham untuk melakukan pembinaan di lapas/rutan di Jawa Timur," tandasnya. Kem/Waw