Berdalih Beli Motor, Arek Pangkemiri Bawa Kabur Motor Warga Krembung Ditangkap Saat Tertidur Pulas


Berdalih Beli Motor, Arek Pangkemiri Bawa Kabur Motor Warga Krembung Ditangkap Saat Tertidur Pulas DITAHAN - Tersangka penipuan dan penggelapan, Arga Bagus Setiawan saat digelandang dan ditahan petugas Polsek Krembung, Kamis (27/05/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Arga Bagus Setiawan warga Dusun Kemiri, Desa Pangkemiri, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo terpaksa digelandang unit Reserse Kriminal Polsek Krembung. Pemuda 20 tahun ini, membawa kabur motor Honda GL Pro 160 Nopol W 2945 YJ milik Kiki Setiawan (21) warga Desa Gading, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, Kamis (27/05/2021).

Kini tersangka meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Krembung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Krembung, AKP Imam Yuwono melalui Kanit Reskrim Aiptu M Sholeh mengatakan awalnya Senin 17 Mei 2021 lalu, korban (Kiki Setiawan) berniat menjual motor miliknya melalui postingan di Media Sosial (Medsos). Setelah memposting jual beli motor itu, tidak lama dikomentari tersangka dengan identitas palsu. Kemudian tersangka menghubungi korban melalui chatting whatsapp dan tersangka mengaku beralamat warga Lingkar Timur, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

"Selanjutnya, tersangka sendirian mendatangi rumah korban dengan motor bebek Yamaha Mio Nopol L 3799 YD. Tersangka bertermu dengan korban," ujanya M Sholeh kepada republikjatim.com, Kamis (27/05/2021).

Saat tersangka di rumah korban, tersangka mengeluarkan dompet warna hitam dari sakunya. Kemudian ditaruh di lantai teras rumah korban. Tersangka kemudian menghidupi motor korban.

"Kondisi mesin menyala, tersangka menggeber-geber gas motor untuk dicoba. Saat itu tersangka bersama motor, tancap gas melaju ke arah barat. Korban merasa curiga karena tersangka ditunggu-tunggu tidak kembali, akhirnya dilakukan pencarian itu," imbuhnya.

Ketika korban berpapasan dan bertemu dengan tersangka, di JL Raya Desa Rejeni, Kecamatan Krembung, tersangka tidak berhenti, melainkan tancap gas lebih kencang hingga terjadi kejar-kejaran sambil diteriaki maling itu.

"Tepat di depan Kantor Pegadaian Desa Bulang, Kecamatan Prambon, korban berusaha menendang tersangka. Untuk menghentikan laju motor, tetapi tetap tancap gas. Tersangka kembali berbalik arah ke arah timur, dengan kecepatan tinggi. Korban terjatuh dan mengundang perhatian warga sekitar, seketika pula dilakukan pengejaran tapi tetap berhasil lolos," tegasnya.

Setelah itu, kasus ini dilaporkan ke Polsek Krembung. Berdasarkan laporan korban sesuai ciri-cirinya, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan saat sedang tidur.

"Tersangka bersama 1 unit motor, diamankan untuk disita sebagai barang bukti. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. Yan/Waw