Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 80.000 Baby Lobster Seharga Rp 8 Miliar ke Batam


Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 80.000 Baby Lobster Seharga Rp 8 Miliar ke Batam LOBSTER - - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda dan tim gabungan menggagalkan penyelundupan baby lobster 80.000 ekor seharga Rp 8 miliar yang dikirim ke Batam melalui Bandara Juanda Sidoarjo, Kamis (15/04/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda dan tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster ilegal sebanyak 80.000 ekor. Rencananya baby lobster seharga Rp 8 miliar itu bakal dikirim ke Batam melalui Terminal 1 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.

Kepala (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto mengatakan penyelundupan benih bening Lobster itu bakal diselundupkan secara ilegal ke kawasan Batam. Awalnya petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman baby lobster dari Surabaya ke Batam pada pekan ini.

"Seketika petugas gabungan menindaklanjutinya dengan pengawasan di Area Cargo Terminal 1 Bandar Udara Juanda, Surabaya," ujarnya kepada republikjatim.com, Kamis (15/04/2021) sore.

Kemudian, kata Budi petugas mencurigai beberapa kemasan yang hendak di kirim dari Surabaya dengan tujuan Batam sekitar pukul 12.30 WIB dengan menggunakan pesawat Citilink QG-950. Paket itu, dalam dokumen bertuliskan makanan dan tekstil.

"Namun, setelah petugas melakukan pemeriksaan kemasan itu melalui mesin X-Ray. Hasilnya, paket Cargo berupa 2 koli dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 888-43714650 kedapatan di dalam karton berisi sebanyak 2 koli dan masing-masing berisi 40 kantong. Total ada 80 kantong plastik. Per plastik berisi 1.000 benih lobster dengan total mencapai 80.000 benih bening lobster," tegasnya.

Sementara nilai benih bening Lobster itu mencapai Rp 8 miliar. Pengiriman ini melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait Permen Nomor 12/Permen-KP/2020.

"Sekarang benih lobster itu kami sita sebagai barang bukti. Kemudian, kami serahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut," tandasnya. Zak/Hel/Waw