Bawa Motor RC Curian, Remaja di Ponorogo Ditangkap Warga Dijebloskan Tahanan


Bawa Motor RC Curian, Remaja di Ponorogo Ditangkap Warga Dijebloskan Tahanan DITAHAN - Tersangka pencurian motor Suzuki RC 100, AW (23) warga Dusun Bandang, Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Ponorogo ditahan petugas Polsek Mlarak bersama barang buktinya, Selasa (09/07/2019).

Ponorogo (republikjatim.com) - Seorang remaja, AW (23) warga Dusun Bandang, Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Ponorogo terpaksa mendekam di dalam tahanan Polsek Bungkal. Pemuda ini ditangkap warga saat membawa kabur motor Suzuki RC 100 bernopol AE 4008 TD milik Misno (52) warga Dusun Gontor II, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, Selasa (09/07/2019).

Awalnya, sekitar 08.30 WIB korban Misno (52) bertandang ke rumah saudaranya Supar di JL Jakarta Dusun Gontor II, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Ponorogo yang hendak menggelar hajatan Aqiqoh. Saat itu korban mengendarai motornya itu dan diparkir di halaman rumah Supar. Saat motor diparkir ditinggal ke belakang membantu saudaranya. Kemudian motor korban diketahui saksi Mursidi (54) warga desa setempat, dibawa ke arah utara oleh tersangka. Seketika saksi bertanya ke korban. Karena motor korban dibawa orang tak dikenal.

"Seketika korban menjawab memarkir motornya di halaman depan. Seketika korban bersama saksi mengecek keberadaan motor RC 100 itu. Hasilnya, motor ternyata sudah tidak ada. Akhirnya tersangka dikejar warga dan kasus dilaporkan ke Polsek Mlarak," terang Kapolsek Mlarak, AKP Sudaroini kepada republikjatim.com, Selasa (09/07/2019).

Saat dikejar, kata Sudaroini, tersangka berhasil diamankan warga di JL Desa Puhrubuh, Kecamatan Siman, Ponorogo. Saat itu tersangka mengendarai motor milik korban.

"Tersangka dan barang buktinya langsung diamankan warga dan petugas Polsek Mlarak untuk diproses lebih lanjut," tegasnya.

Sementara dalam kasus ini, Sudaroini memastikan selain mengamankan tersangka juga mengamankan 1 unit motor Suzuki RC 100.

"Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Makanya tersangka ditahan," tandasnya. Ami/Waw