Bawa Borgol Ngaku Polisi, Residivis Gelapkan Avanza Taksi Online


Bawa Borgol Ngaku Polisi, Residivis Gelapkan Avanza Taksi Online RESIDIVIS - Tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Karnoto (44) warga Kelurahan Gempolsampurno, Kecamatan Porong, Sidoarjo dipamerkan bersama barang buktinya di Polresta Sidoarjo, Kamis (29/11/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Karnoto (44) warga Kelurahan Gempolsampurno, Kecamatan Porong, Sidoarjo dijebloskan ke dalam tahanan Polresta Sidoarjo. Tersangka ditangkap karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan di RS Pusdik Sabhara Porong.

Hasilnya, tersangka berhasil menggondol mobil Avanza bernopol N 1801 XX milik sopir (korban). Selain itu, juga berhasil menggasak 2 unit Hand Phone (HP) milik korban yang ada di dalam mobil.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebuah HP Nokia type 301 warna hitam, sebuah HP Xiaomi Redmi 4 A warna gold, sepotong kaos lengan panjang warna abu-abu biru, sebuah sabuk (ikat pinggang) kulit warna coklat, sepasang sepatu merk Joshwill, dan sebuah borgol. Sedangkan mobil Avanza yang dibawa kabur tersangka berhasil dijual Rp 20 juta masih dalam proses pencarian polisi.

"Tersangka residivis dalam perkara yang sama. Tersangka pernah dihukum dua kali. Yakni di Lapas Bangil selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara penggelapan Tahun 2015 dan di Lapas Malang Tahun 2016 selama 1 tahun 4 bulan dalam perkara penggelapan," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Kamis (29/11/2018).

Awalnya, tersangka di halaman parkir RS Pusdik Sabhara Porong diawali saat korban mangkal ojek online Grab menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih Tahun 2018 nopol N 1801 XX. Kemudian menerima order dari tersangka untuk menjemput di alun-alun Sidoarjo dengan tujuan RS Pusdik Sabhara Porong. Setelah diterima order, kemudian menuju ke RS Pusdik Sabhara Porong. Selama perjalanan, tersangka mengaku sebagai anggota polisi dengan cara meletakkan borgol di atas dashboard.

"Alasan tersangka untuk mengambil sample darah pelaku. Sampai di rumah sakit tersangka hanya putar-putar. Kemudian mengajak makan di kantin rumah sakit. Saat itu tersangka meminjam kunci mobil dengan alasan untuk mengambil borgol yang tertinggal di dalam dashboard mobil korban. Saat itu dua buah HP milik korban tertinggal di dalam mobil," imbuhnya.

Namun, setelah kunci mobil diberikan kepada tersangka dan korban menunggu lama, ternyata tersangka dan mobilnya sudah tidak ada di tempat parkir. Setelah mendapatkan mobil tak ada yang di dalamnya ada 2 HP dan power bank, korban keesokan harinya 1 unit Hand Phone merek Xiomi dijual di daerah pasar burung Pandaan Pasuruan dengan harga Rp 450.000. Sedangkan 1 unit Hand Phone Nokia dijual Rp 100.000.

"Baru empat hari kemudian tersangka menjual 1 unit kendaraan Toyota Avanza warna putih dengan harga Rp 20 juta. Akibat perbuatan tersangka, korban F S mengalami kerugian Rp 160 juta," tegasnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Mudah-mudahan setelah tertangkap ketiga kalinya ini tersangka mau tobat. Karena uang hasil penjualan mobil dan HP korban habis digunakan foya-foya," paparnya.

Sementara tersangka Kartono mengaku 2 kali dihukum. Yakni terlibat kasus penipuan dan penggelapan motor dan pencurian burung lovebird. Waw