Bahas Perjanjian Kerjasama Parkir, Dewan Sidoarjo Siapkan Tenaga Ahli dan Konsultasi BPK


Bahas Perjanjian Kerjasama Parkir, Dewan Sidoarjo Siapkan Tenaga Ahli dan Konsultasi BPK PARIPURNA - Ketua DPRD Sidoarjo, Usman meminta rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo terkait Perjanjian Retribusi Parkir di Kantor DPRD Sidoarjo, Rabu (16/03/2022) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perjanjian Kerjasama pengelolaan parkir Sidoarjo diserahkan pimpinan DPRD Sidoarjo kepada anggota dan pimpinan Komisi B DPRD Sidoarjo. Hal itu, berdasarkan hasil rapat paripurna Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo tentang Persetujuan Kerjasama Pengelolaan Parkir di Sidoarjo yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu (16/03/2022) sore.

"Pembahasan soal persetujuan kerjasama pengelolaan parkir itu diserahkan ke anggota dan pimpinan Komisi B. Makanya pembahasan akan kami prioritaskan. Karena berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) pembahasan ditarget selesai 23 Maret mendatang," ujar Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujiono usai rapat paripurna, Rabu (16/03/2022) sore.

Bambang yang juga politisi Partai Gerindra ibu menjelaskan selama waktu pembahasan pihaknya akan melibatkan Tenaga Ahli (TA) Hukum dan Perekonomian ntuk mengkaji isi dan poin per poin dalam perjanjian kerjasama itu. Selain itu, Komisi B juga bakal berkoordinasi dan berkonsultasi ke Biro Hukum Propinsi Jatim dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim untuk memastikan kerjasama itu sesuai dengan regulasi.

"Yang dibahas dalam perjanjian kerjasama itu mulai rancangan perjanjian kerjasama, termasuk soal regulasi, sistem kerjasama, sistem pembayaran dan penentuan titik-titik parkir berapa jumlahnya dan ada dimana saja akan dibahas semua. Karena semua poin itu, memang harus diperjelas dalam perjanjian kerjasama," imbuhnya.

Selanjutnya, kata Bambang seluruh hasil pembahasan dengan tenaga ahli dan hasil konsultasi akan langsung diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo. Jika mendapatkan persetujuan maka semua akan segera diparipurnakan. Tujuannya agar rekanan segera menjalankan tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan pungutan parkir di lapangan.

"Semua hasil kajian, pembahasan dan rekomendasi akan diserahkan ke pimpinan DPRD Sidoarjo untuk segera diparipurnakan," ungkapnya.

Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Didik Prasetio. Menurut politisi PDI Perjuangan ini, pihaknya bakal merinci semua poin perjanjian kerjasama itu. Selain itu, pihkanya bakal mengutamakan poin kerjasama yang menguntungkan semua pihak. Yakni baik Pemkab Sidoarjo maupun rekanan (pihak ketiga) yakni PT Indonesia Sarana Service (ISS) sebagai pemenang lelang parkir. Termasuk menguntungkan pelayanannya bagi masyarakat Sidoarjo.

"Prinsipnya kerjasama parkir itu baik. Karena bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar. Itu kalau dibandingkan selama 2 tahun terakhir sejak Parkir Berlangganan dicabut PAD retribusi parkir yang dikelolah Dinas Perhubungan (Dishub) hanya sekitar Rp 1 miliar. Tapi tetap semua prinsipnya harus saling menguntungkan para pihak," tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Sidoarjo, Benny Airlangga mengaku sambil menunggu selesainya pembahasan kerjasama di Komisi B DPRD Sidoarjo, pihaknya bersama PT ISS bakal terus berkoordinasi terkait lokasi dan titik parkir. Meski di dalam Perbup ditetapkan 359 titik. Namun hal itu bakal ditinjau ulang bersama pihak ketiga.

"Pokoknya, pada akhir Maret 2022 ini perjanjian kerjasama itu harus selesai. Harapannya, pada awal April perparkiran di Sidoarjo sudah dikelola PT Indonesia Sarana Service (PT ISS) sebagai pemenang lelang pengelolaan parkir di Sidoarjo. Untuk kontrak kerjasamanya dengan PT ISS selama tiga tahun dihitung sejak perjanjian kerjasama ditandatangani. Tahun pertama nilainya Rp 32,09 miliar. Kemudian tahun kedua dan ketiga bakal dinaikkan 7,5 persen," tandasnya. Hel/Waw