Awali Lapor SPT Tahunan, Walikota Mojokerto dan Madiun Terima Penghargaan Kanwil DJP Jatim II


Awali Lapor SPT Tahunan, Walikota Mojokerto dan Madiun Terima Penghargaan Kanwil DJP Jatim II PENGHARGAAN - Walikota Madiun, Maidi menerima penghargaan dari Kanwil DJP Jatim II karena laporan SPT sebagai apresiasi, Rabu (16/02/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II memberikan apresiasi kepada Walikota Madiun dan Walikota Mojokerto. Kedua Walikota ini memberi keteladanan dengan melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

Apresiasi disampaikan saat gelaran Pekan Panutan SPT Tahunan PPh di dua kota itu.

Di Pendopo Sabha Krida Tama Rumah Rakyat, Kota Mojokerto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur II, Takari Yoedaniawati mengatakan Pekan Panutan adalah program Direktorat Jenderal Pajak bersama pemerintah daerah setempat khususnya kepala daerah dan jajaran pimpinan instansi di daerah untuk memberikan keteladanan dalam pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021.

"Kami berharap melalui program ini kepala daerah dapat menjadi panutan warga untuk mewujudkan masyarakat yang sadar pajak," ujar Takari di hadapan Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari beserta jajaran Forkompinda, Rabu (16/02/2022).

Dalam kesempatan itu, Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari mengimbau masyarakat Kota Mojokerto, khususnya jajaran Pemerintah Daerah Kota Mojokerto untuk menjadi warga negara yang taat pajak.

"Segera melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak secara tertib dan tepat waktu. Karena secara tidak langsung pajak ini manfaatnya akan kembali ke seluruh masyarakat. Baik untuk pembangunan infrastruktur atau fasilitas umum lainnya," tegas Ika Puspitasari.

Sedangkan Pekan Panutan dengan Walikota Madiun Maidi beserta jajaran Forkompinda Madiun di Ballroom Hotel Sun Madiun. Takari menuturkan dari sisi pelayanan, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kemudahan dan kesederhanaan. Diantaranya penyampaian SPT Tahunan melalui aplikasi e-Filing. Melalui aplikasi e-Filing penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan lebih mudah, di mana saja, kapan saja dan tidak perlu antre di kantor pajak. Harapannya, tidak ada alasan untuk menyampaikan SPT Tahunan tidak tepat waktu.

"Kami berharap peran serta seluruh masyarakat yang ada di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur II. Terutama Pemerintah Kota Mojokerto dan Pemerintah Kota Madiun untuk terus bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak dalam membangun kesadaran dan kepatuhan pajak. Agar penerimaan pajak dapat berdampak positif kepada penyaluran dana bagi hasil yang dibutuhkan APBD," paparnya.

Pekan Panutan di Madiun juga dihadiri 100 wajib pajak prominen yang terdaftar di KPP Pratama Madiun. Kepada para peserta yang hadir, Ahmad Khairul Anwar dan Ahmad Shobirin, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Madiun menyampaikan materi sosialisasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kedua pemateri mengajak para peserta Pekan Panutan untuk segera memanfaatkan PPS. Mengingat program ini hanya diselenggarakan dalam enam bulan saja atau hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna yang juga hadir dalam Pekan Panutan di Madiun memberi apresiasi berupa piagam penghargaan atas keteladanan Walikota Madiun serta jajaran Forkompinda Madiun dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2021 sebelum batas akhir pelaporan.

"Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online dengan menggunakan e-Filing atau e-Form melalui DJP Online," tandasnya. Hel/Waw