Arek Ponorogo Garong Perhiasan dan Uang Tetangga Sendiri Diringkus di Trenggalek


Arek Ponorogo Garong Perhiasan dan Uang Tetangga Sendiri Diringkus di Trenggalek TERTANGKAP - Tersangka pencurian perhiasan dan uang tunai, Wahono Bin Juni warga Dusun Kranggan, Desa Jurug, Kecamatan Sooko, Ponorogo diamankan petugas Polsek Sooko beserta barang buktinya, Rabu (13/02/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Wahono Bin Juni terpaksa digelandang petugas Polsek Sooko. Pemuda warga asal Dusun Kranggan, Desa Jurug, Kecamatan Sooko, Ponorogo ini ditangkap polisi di rumah rekannya yang ada di Dusun Pakel, Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan, Trenggalek.

Tersangka dituding mencuri perhiasan dan uang tunai di rumah tetangganya yakni Ny Diyah Nunung. Akibatnya, perempuan berusia 36 tahun ini mengalami kerugian sekitar Rp 6,278 juta. Pencurian itu terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 5 lembar foto copy surat perhiasan, 1 kotak penyimpan perhiasan dan uang tunai.

"Tersangka diamankan saat berada di rumah temannya di kawasan Trenggalek," terang Kasubag Humas Polres Ponorogo, Ipda Teguh Satrio kepada republikjatim.com, Rabu (13/02/2019).

Teguh menceritakan awalnya korban melapor kehilangan barang berharga miliknya berupa emas dan uang tunai yang di simpan di almari rumahnya. Kasus pencurian itu diketahui korban Diyah Nunung, Rabu (06/02/2019) pukul 21.30 WIB. Saat itu, rumah korban kosong karena korban ada kepengan diluar rumah.

"Saat keluar itu, rumah dan kamar terkunci tetapi korban lupa mengunci pintu lantai dua. Saat pulang dan masuk rumah, korban melihat uang di atas almari tidak ada. Kemudian saat dicek perhiasan juga tidak ada. Sedangkan kotak dan sisa beberapa perhiasan ditinggal pelaku," imbuhnya.

Usai mendapat laporan, kata Teguh petugas melakukan penyelidikan dan pelacakan. Hasilnya polisi berhasil membekuk tersangka, Rabu (13/02/2019) dini hari di rumah Edi (teman pelaku) di Dusun Pakel, Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan, Trenggalek. Petugas Polsek Sooko bersama Polsek Bendungan menangkap tersangka. Saat akan ditangkap tersangka akan melarikan diri.

"Tapi tersangka ditangkap petugas dan dibawa ke Polsek Sooko," tegasnya.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Wahono kepada penyidik mengaku masuk dan mencuri dengan cara memanjat lantai dua rumah korban dari pohon di sampingnya.

"Saat mengetahui dirinya dilaporkan polisi, tersangka berpindah - pindah untuk menghindari pengejaran polisi. Tapi, akirnya berhasil dibekuk dan dijebloskan tahanan," tandasnya. Ami/Waw