53 UPT Jajaran Kemenkumham Jatim Penuhi Kualifikasi Standar Pelayanan Publik Berbasis HAM


53 UPT Jajaran Kemenkumham Jatim Penuhi Kualifikasi Standar Pelayanan Publik Berbasis HAM KUALIFIKASI - Peringatan Hari HAM 2021 menjadi ajang meningkatkan kualitas pelayanan publik pada seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim karena ada 53 dari 63 UPT jajaran yang dinyatakan melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Senin (06/12/2021).

Surabaya (republikjatim.com) - Peringatan Hari HAM 2021 menjadi ajang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim. Sebanyak 53 dari 63 UPT jajaran kantor yang dipimpin Krismono ini dinyatakan telah melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Jatim juga ditetapkan sebagai pembina pelayanan publik berbasis HAM terbaik Tahun 2021 ini.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.HA.03.07 Tahun 2021 tentang Penetapan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2021. Keputusan itu ditandatangani Menkumham Yasonna H Laoly 3 Desember 2021 kemarin. Dalam lampiran lembar negara ini, terdapat 508 UPT yang ditetapkan sebagai satuan kerja (Satker) yang menerapkan pelayanan publik berbasis HAM se Indonesia.

"Alhamdulillah kita bisa menyumbang lebih dari 10 persen dari total Satker secara nasional," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono kepada republikjatim.com, Senin (06/12/2021).

Ke 53 UPT itu berasal dari berbagai jenis layanan. Diantaranya ada 23 Lapas, 13 Rutan, 9 Kantor Imigrasi, 7 Balai Pemasyarakatan dan 1 BHP. Sebelumnya, tim dari Ditjen HAM melakukan penilaian secara berjenjang dengan melakukan verifikasi lapangan.

"Untuk ditetapkan sebagai UPT dengan pelayanan publik berbasis HAM perlu memenuhi beberapa kriteria. Diantaranya tidak adanya diskriminasi dalam pemberian layanan dan tersedianya fasilitas bagi kelompok rentan. Seperti jalur khusus disabilitas, adanya ruang laktasi, ruang bermain anak hingga adanya alat bantu bagi kaum difabel," tegas pria asal Yogyakarta ini.

Pemenuhan ini, lanjut Krismono menjadi upaya untuk menciptakan pelayanan publik prima kepada masyarakat. Sehingga, seluruh lapisan masyarakat punya akses yang sama dalam pelayanan publik.

"Selama masih warga negara Indonesia, mereka akan mendapatkan hak yang sama dalam pelayanan publik," ungkapnya.

Krismono juga mengajak kepada instansi lain untuk bisa memiliki semangat yang sama dalam menciptakan pelayanan publik berbasis HAM. Harapannya, pelayanan yang diberikan ke masyarakat bisa semakin baik.

"Kami mendorong pemda untuk ikut serta menciptakan pelayanan berbasis HAM dengan menyediakan fasilitas maupun Perda yang mendukung pelayanan publik berbasis HAM," tandasnya. Kem/Hel/Waw