27 Residivis Curat, Curas dan Curanmor Diciduk Polresta Sidoarjo


27 Residivis Curat, Curas dan Curanmor Diciduk Polresta Sidoarjo RESIDIVIS - Sebanyak 27 tersangka kasus curat, curas dan curanmor diamankan petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo beserta barang bukti kejahatannya, Rabu (23/10/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya 27 tersangka kasus Curat, Curas dan Curanmor diamankan petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Puluhan tersangka ini diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil curian dan peralatan pencurian.

"Para tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan 24 kasus kejahatan dan kriminal yang meresahkan warga," ucap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada republikjatim.com, Rabu (23/10/2019).

Lebih jauh, Zain mengungkapkan dari 27 tersangka itu seorang diantaranya adalah perempuan yang terjerat kasus pencurian Hand Phone (HP). Sisanya adalah para residivis laki-laki yang dalam pemeriksaan bakal ditambahi keterangan residivisnya.

"Hal itu agar saat di pengadilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun hakim menuntut dan memutus lebih berat dibandingkan yang belum residivis," imbuhnya.

Mantan Sekpri Kapolri ini memaparkan dari puluhan kasus itu rinciannya curat 17 kasus dengan 19 tersangka, curas 3 kasus dengan 4 tersangka dan curanmor 4 kasus dengan 4 tersangka. Barang buktinya 5 unit motor, beberapa HP, uang Rp 1,6 juta, sajam, gembok rusak, tabung gas elpiji, tali dan perhiasan.

"Khusus kasus curas dan curanmor bakal kami kembangan lantaran banyak residivis dan pemain lamanya," tegasnya.

Sementara para tersangka, kata Zain bakal dijerat pasal 362, 363, dan 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Ekskusi curas dan curanmor ada yang di rumah, ada yang di keramaian, dan bahkan ada istri anggota TNI yang dirampas kalungnya kemarin itu," tandasnya. Waw