Jelang Resepsi 1 Abad NU, SE Penutupan Tempat Hiburan Malam Dikeluarkan Disporapar Sidoarjo

republikjatim.com
Bentuk Surat Edaran (SE) Disporapar Pemkab Sidoarjo soal penutupan hiburan malam

Sidoarjo (republikajatim.com) - Ketua PC GP Ansor Sidoarjo, Rizza Ali Faizin mengapresiasi langkah Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Pemkab Sidoarjo. Ini menyusul, dinas ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal penutupan tempat hiburan malam atau warung kopi yang menyajikan karaoke di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.

Menurut Rizza Ali Faizin penutupan itu untuk menghormati dan menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap tamu dan warga Nahdliyin yang mengikuti Resepsi Puncak Harlah Satu Abad NU, PC GP Ansor, Sidoarjo (07/02/2023).

Baca juga: BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

"Surat Edaran dari Disporapar Pemkab Sidoarjo penutupan tempat hiburan malam itu datang tadi sore," ujar pemuda yang akrab disapa Gus Rizza ini kepada republikjatim.com, Minggu (05/02/2023).

Disinggung di Kabupaten Sidoarjo Barat wilayah Tarik, seperti warung kopi sebelum tol Mojokerto disinyalir menyediakan tempat karaoke, Rizza mengaku jika besok masih Bandel buka pada saat Resepsi Harlah Satu Abad NU, maka pihaknya akan bertindak.

"Ya harus ada ketegasan dari pihak aparat. Kan Surat Edaran sudah bisa buat acuan hukum dari Dinas terkait. Kalau aparat kalau tidak menindak. Kan begitu, kan nunggu ketegasan aparat. Jangan sampai masyarakat sipil bergerak," pintah anggota Fraksi PKB DPRD Sidoarjo ini.

Baca juga: Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Di sisi lain, pemangku wilayah Kecamatan Krian, Camat Krian Ahmad Fauzi perihal Surat Edaran (SE) lewat WhatShap langsung membalas. Ia menyatakan siap menindindaklanjutinya.

"Senin pagi kami tindaklanjuti soal SE itu baru itu," paparnya.

Baca juga: Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Sementara diketahui Surat Edaran dari Disporapar tertanggal 05 Februari 2023. Nomor:556/90/438.5.17/2023. Sifat: Penting, Hal: Himbauan Tutup Sementara. Isi Surat Edaran tersebut yakni: Sehubungan dengan ditunjuknya Kabupaten Sidoarjo sebagai tempat pelaksanaan kegiatan peringatan satu abad Nahdlatul Ulama tingkat Nasional yang bertempat di Gelanggang Olah Raga Delta Sidoarjo, kami sampaikan himbauan kepada Saudara selaku pengelola hiburan malam (Karaoke Live Music diskotik, cafe, lounge, bar dll) di wilayah Kabupaten Sidoarjo untuk tidak beroperasional/ tutup sementara pada hari Senin - Selasa Tanggal 6 - 7 Februari 2023.

SE itu ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Kabupaten Sidoarjo, Joko Supriadi. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru