Ponorogo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus jual beli pupuk bersubsidi. Dalam kasus ini tersangkanya BP (34) warga Desa Sedarat, Kecamatan Balong, Ponorogo.
"Selain menjual pupuk bersubsidi, tersangka juga berprofesi sebagai petani," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia kepada republikjatim.com, Jumat (26/08/2022).
Lebih jauh, Nikolas menjelaskan tersangka ditangkap sesaat setelah melakukan jual beli pupuk bersubsidi di rumahnya. Total barang bukti yang disita petugas ada 119 sak jenis pupuk Urea dan 25 sak pupuk Ponska.
"Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 575.000. Pengakuan tersangka dua kali melakukan penjualan pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak seharusnya menerima," ungkap Nikolas.
Nikolas menguraikan kasus penjualan pupuk bersubsidi ini bermula saat ada informasi dugaan terjadi peredaran pupuk bersubsidi ilegal dalam jumlah besar. Bahkan para penerima pupuk bersubsidi bukan yang semestinya.
"Seketika itu, kami melakukan lidik informasi itu. Tersangka mengaku dapat dari luar kota, tepatnya dari Jawa Barat dengan pengiriman menggunakan ekspedisi truk," tegasnya.
Nikolas nenguraikan tersangka dalam membeli pupuk bersubsidi ini per sak seharga Rp 200.000. Kemudian dijual seharga Rp 225.000.
"Tersangka rata-rata mendapat keuntungan Rp 25.000 per sak. Keuntungan totalnya Rp 3,6 juta dari dua kali transaksi," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk ini.
Tindak pidana ini bermula saat tersangka yang juga petani ini dicurhati teman-temannya sesama petani. Yakni pupuk bersubsidi semakin langka. Sedangkan pupuk yang disediakan pemerintah tidak mencukupi.
Baca juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Pria Pengendara Motor Asal Bakung Pringgodani Balongbendo Tewas di TKP
"Akhirnya dicari jalannya keluar. Tersangka memasarkan pupuk bersubsidi itu kepada teman-temannya," paparnya.
Sementara dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis. Diantaranya, pasal 6 ayat 1 huruf b sun 3E Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat 3. Ditambah pasal 21 ayat 1 jo pasal 30 ayat 3 Permendag RI No 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian. Selain itu dijerat pasal 4 ayat 1 huruf A jo pasal 8 ayat peraturan UU Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan dan atau pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Berdiskusi sebagai Barang dalam Pengawasan.
"Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 dan atau penjara 6 bulan selama 2 tahun," tandasnya. Mal/Waw
Editor : Redaksi