Tabrakkan Gerobak Sampah, Petugas Lapas Madiun Bekuk Kurir Sabu-Sabu Berketapel

republikjatim.com
TANGKAP - Petugas Lapas Pemuda Madiun, Lukman dan Zafero menangkap tersangka penyelundupan sabu-sabu Barta Bima Rachmawan di samping Lapas Madiun, Senin (08/08/2022).

Madiun (republikjatim.com) - Upaya Barta Bima Rachmawan untuk menyelundupkan narkotika ke Lapas Pemuda Madiun menggunakan ketapel berakhir tragis. Aksi ilegalnya dipergoki petugas Lapas Madiun. Warga Desa Pulerejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun ini berhasil dilumpuhkan setelah upaya pelariannya digagalkan petugas dengan menabrakkan gerobak sampah.

"Kejadiannya Senin (08/08/2022) sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji dalam keterangan tertulisnya, Selasa (09/08/2022).

Baca juga: Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

Zaeroji menjelaskan Barta melancarkan aksinya dari sekitar rumah dinas pegawai yang berada di belakang Lapas Madiun. Karena gelagat yang mencurigakan, Lukman salah seorang petugas Lapas Madiun yang saat itu sedang bertugas di luar Lapas menegur Barta. Namun, bukannya berhenti, Barta malah mencoba kabur menggunakan motor.

"Mendengar teriakan saksi Lukman, Zafero yang merupakan petugas Lapas Pemuda Madiun yang sedang bertugas melakukan pengawalan bereaksi. Saat itu juga Zafero sedang mengawal narapidana yang mengikuti program asimilasi kebersihan sekitar Lapas Madiun. Saat itu Zafero bereaksi dengan menabrakkan gerobak sampah yang ada disampingnya," pakar Zaeroji.

Kemudian, Barta pun terjatuh dari motor berwarna merah yang dikendarainya. Petugas langsung membekuk Barta dan menyita barang bukti berupa ketapel yang dibawanya. Tak sampai di situ, petugas lalu mengecek barang yang dilempar oleh Barta.

"Dia mengaku dan memberikan ciri-ciri barang yang dilemparnya dibungkus plastik berwarna ungu," tegas Zaeroji.

Baca juga: Dinilai Kuat Unsur Korupsinya, Korban Pungli BLTS Kesra Buduran Mulai Diperiksa Penyidik Tipikor Polresta Sidoarjo

Seketika itu, petugas pun bergerak untuk memastikan barang yang dilempar Barta menggunakan ketapel. Perlu waktu hingga 2,5 jam untuk menemukan barang itu di sekitar area gereja dalam Lapas Madiun.

"Barang yang dilempar baru ditemukan sekitar pukul 13.30 WIB di bawah pohon pisang di dekat Gereja Lapas Madiun," papar Kalapas Pemuda Madiun, Ardian Nova.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Serahkan 9 Bukti Baru ke Penyidik Bareskrim Polri

Nova menilai pihaknya lalu melakukan sinergi bersama pihak Satuan Reskoba Polresta Madiun. Kasat Reskoba AKP Eka Supriyadi kemudian datang ke Lapas Pemuda Madiun dan bersama - sama memeriksa bungkusan hasil lemparan itu. Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan, dari bungkusan ini di dalamnya berisi barang yang di duga narkoba jenis sabu-sabu itu.

"Dalam bungkusan itu, berisi barang yang diduga narkotika berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,67 gram dibungkus plastik warna ungu beserta pemberat batu," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru