Kenal di Medsos, Pemuda Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo Jadi Korban Sodomi Pemuda Asal Waru

republikjatim.com
TERSANGKA - Tersangka TH (28) warga Waru, Sidoarjo yang dikenalnya melalui media sosial oleh korban AR (21) ditetapkan sebagai tersangka kasus sodomi terhadap korban, Senin (25/07/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang pemuda, AR yang merupakan lelaki berkebutuhan khusus karena tuna rungu dan tuna wicara mengalami perlakuan tidak senonoh. Pemuda 21 tahun ini menjadi korban sodomi yang dilakukan tersangka TH (28) yang dikenal korban melalui Media Sosial (Medsos).

Peristiwa itu bermula usai korban berkenalan di media sosial dengan TH. Kemudian meminta AR datang ke tempat kosnya di wilayah Kecamatan Waru, Sidoarjo. Saat itu tersangka dalih akan ada kegiatan perkumpulan anak berkebutuhan khusus. Hal ini membuat AR (korban) tertarik untuk datang.

Baca juga: Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Sayangnya, sesampainya di kamar kos TH, ternyata tidak ada kegiatan dan kondisinya sepi. Di dalam kamar itu AR dan TH saja. Kemudian TH meminta AR untuk telanjang.

"Karena sama-sama telanjang, TH melampiaskan hawa nafsunya dengan melakukan sodomi kepada AR. Saat itu tersangka mengancam korban untuk tidak bercerita ke siapa pun usai perbuatan tak senonoh itu," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republijatim.com, Senin (25/07/2022).

Baca juga: Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Usai aksi tak senonoh itu, AR sebagai korban sodomi yang dilakukan TH tidak berani menceritakan yang dialaminya. Namun, pada awal Tahun 2022, korban merasakan rasa sakit pada duburnya. Hingga diperiksakan ibunya ke klinik kesehatan terdekat.

"Setelah diperiksa medis lebih lanjut, hasilnya dubur AR terdapat penebalan akibat kekerasan benda tumpul. Dari hasil pemeriksaan tim medis, akhirnya AR berani bercerita ke ibunya, kalau dirinya telah disodomi TH. Kemudian ibu AR melaporkan ke Polresta Sidoarjo," tegasnya.

Baca juga: DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

Sementara setelah menerima laporan korban, tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap TH yang tak lain tersangka sodomi terhadap AR.

"Dalam kasus sodomi ini, tersangka (TH) yang memiliki istri dan satu anak ini terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," tandasnya. Zak/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru