Dimasukkan Botol Sabun Cair, Petugas Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Puluhan Paket Sabu-Sabu dan Pil Koplo

republikjatim.com
SABU - SABU - Petugas Lapas Tulungagung berhasil menggagalkan penyelundupan 31 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas, Kamis (20/01/2022) kemarin.

Tulungagung (republikjatim.com) - Jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang-barang terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kali ini, giliran petugas Lapas Tulungagung yang menggagalkan 31 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Tulungagung, Kamis (20/01/2022) kemarin.

Penggagalan puluhan paket sabu-sabu itu, dibenarkan Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto.

Baca juga: Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

"Memang benar, petugas Lapas Tulungagung menggagalkan upaya penyelundupan barang-barang terlarang melalui layanan penitipan barang," ujar Wisnu Nugroho Dewanto melalui siaran pers, Sabtu (22/01/2022).

Wisnu menjelaskan jika selain 31 paket diduga sabu-sabu, petugas Lapas Tulungagung juga menemukan 40 butir pil jenis double L, delapan pipet dan dua kartu operator seluler yang ke semuanya dimasukkan dalam botol sabun cair.

"Barang-barang terlarang itu coba diselundupkan melalui bungkus sabun cair," ungkapnya.

Selain itu Wisnu menguraikan pada hari Kamis (20/01/2022) sekitar pukul 10.35 WIB, pengunjung berinisial DDP mendaftarkan diri ke Loket 1 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Lapas Tulungagung. Tujuannya untuk menitipkan barang bawaan kunjungan yang ditujukan kepada warga binaan berinisial BS.

"Sesuai dengan nomor antrian, DDP dipanggil untuk menyerahkan barang titipannya pukul 10.50 WIB," jelasnya.

Baca juga: Dinilai Kuat Unsur Korupsinya, Korban Pungli BLTS Kesra Buduran Mulai Diperiksa Penyidik Tipikor Polresta Sidoarjo

Seketika itu, DDP pun menyerahkan barang titipan kepada petugas penggeledahan yaitu Eko Wahyudi. Adapun paket barang yang diserahkan berupa makanan ringan dan perlengkapan mandi. Kemudian, Eko Wahyudi melakukan penggeledahan dan pengecekan barang bawaan itu menggunakan alat bantu kawat. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan pada botol sabun cair.

"Nah, saat dilakukan pengecekan dengan kawat di dalam botol sabun, dirasakan ada sesuatu yang mengganjal," tegas Wisnu.

Karena merasa curiga, petugas Lapas Tulungagung memanggil DDP agar masuk ke ruangan penggeledahan. Setelah itu, petugas membuka kemasan sabun cair itu di hadapan DDP. Hasilnya ditemukan sejumlah barang terlarang itu.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Serahkan 9 Bukti Baru ke Penyidik Bareskrim Polri

"Saat Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas dan beberapa saksi lain menggunakan pisau membuka botol sabun cair, petugas semakin curiga karena mendapati paket kristal putih yang dibungkus plastik klip," urainya.

Sementara secara terpisah Kalapas Tulungagung, Tunggul Buwono menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait temuan sejumlah barang terlarang itu. Upaya ini menunjukkan komitmen jajaran Lapas Tulungagung dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Kami akan mendukung penuh kepolisian dalam pengusutan kasus penyelundupan sabu-sabu, pil double L dan kartu ponsel itu," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru