Jelang Nataru, Satreskoba Tes Urine Puluhan Sopir Dan Kondektur Bus di Terminal Seloaji Ponorogo

republikjatim.com
TES URINE - Sekitar 31 sopir bus dan kondektur serta kenek bus mengikuti tes urine tim Satreskoba Polres Ponorogo di Terminal Seloaji, Jumat (24/12/2021).

Ponorogo (republikjatim.com) - Menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Satreskoba Polres Ponorogo bersama Sub Denpom V/1-1 Ponorogo dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Ponorogo menggelar tes urin bagi sopir dan kondektur bus angkutan darat di Terminal Seloaji, Ponorogo, Jum'at (24/12/2021).

Tes urine ini dipimpin langsung Kasat Reskoba Polres Ponorogo, AKP Didik Supriyanto. Dalam kegiatan ini para sopir bus yang berhenti di terminal Ponorogo diminta petugas turun dari kendaraan dan diarahkan menuju tempat dilaksanakan tes urine oleh petugas Si Dokkes Polres Ponorogo.

Baca juga: Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

Kasat Reskoba Polres Ponorogo AKP Didik Supriyanto mengatakan kegiatan ini rutin dilakukan menjelang Nataru. Karena diprediksi mobilitas kegiatan masyarakat akan meningkat. Tujuannya, untuk mendeteksi dini terhadap adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan sopir dan kondektur bus.

"Upaya ini untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi yang eror karena terpengaruh barang terlarang (narkoba)," ujar AKP Didik Supriyanto kepada republikjatim.com, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Dinilai Kuat Unsur Korupsinya, Korban Pungli BLTS Kesra Buduran Mulai Diperiksa Penyidik Tipikor Polresta Sidoarjo

Tes urine ini, lanjut Didik juga untuk memastikan sopir yang mengantar penumpang terbebas dari penggunaan narkoba. Agar kru bus mengantar penumpang hingga tempat tujuan dengan selamat.

"Dari sekitar 31 sopir yang dites urine, petugas tidak menemukan sopir yang positif mengkonsumsi narkoba. Saya sangat bersyukur hasil tes urine ini, karena hasilnya semua negatif," tegasnya.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Serahkan 9 Bukti Baru ke Penyidik Bareskrim Polri

Sementara Didik menegaskan jika ada sopir bus yang kedapatan menggunakan narkoba, maka akan diberi sanksi tegas sesuai amanat Undang-Undang.

"Bisa jadi langsung ditahan atau disanksi sesuai peraturan yang ada," tandasnya. Mal/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru