Perubahan Raperda, Dewan Masukkan Larangan Keluarga Bupati Daftar Jajaran Direksi dan Pengawas PDAM Delta Tirta Sidoarjo

republikjatim.com
FINAL - Pansus DPRD Sidoarjo tentang Perubahan Nama PDAM Delta Tirta mempertajam isi draf Raperda yang disusun salah finalisasinya memasukkan syarat larangan keluarga Bupati untuk menjadi jajaran Dewan Pengawas dan Direksi PDAM, Kamis (15/07/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sidoarjo tentang Perubahan Nama PDAM Delta Tirta kembali mempertajam dan finalisasi isi draf rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disusun. Salah satunya finalisasi itu dengan memasukkan syarat larangan hubungan keluarga dengan Bupati Sidoarjo untuk menjadi jajaran Dewan Pengawas maupun masuk dalam jajaran Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo.

Wakil Ketua Pansus Perubahan Nama PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Deny Haryanto mengatakan hubungan keluarga yang dimaksud adalah tiga jenjang hubungan keluarga dengan bupati. Pencantuman persyaratan itu disepakati anggota pansus maupun pihak eksekutif yang hadir dalam rapat pembahasan itu. Dalam hal ini di Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo.

Baca juga: Perkuat Pendidikan Demokrasi di Kota Delta, Bawaslu Sidoarjo dan UNUSIDA Resmi Gandengan Tangan

"Sekarang ini agenda rapatnya adalah finalisasi dan penajaman pasal per pasal dalam Raperda Perubahan Nama PDAM Tirta Delta Sidoarjo ini," ujar Deny Haryanto kepada republikjatim.com, Kamis (15/07/2021).

Lebih jauh, Denny yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Sidoarjo ini menjelaskan dengan dicantumkannya persyaratan itu, maka dalam Raperda yang baru nanti, maka keluarga bupati juga tidak bisa masuk untuk ikut dalam proses seleksi.

"Misalnya saja kakak atau adiknya Bupati juga tidak diperbolehkan ikut seleksi jajaran dewas maupun direksi," tegasnya.

Baca juga: Pacu Pembangunan dan Ketertiban, Bupati Subandi Serahkan 3 Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Selain soal hubungan keluarga, Pansus juga sepakat untuk menambahkan syarat sertifikasi keahlian khusus bagi jajaran direksi yang ikut seleksi. Hal itu, untuk mengakomodir masukan dari masyarakat Sidoarjo.

"Terutama soal seleksi jajaran direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo seperti seleksi sebelumnya," pintahnya.

Baca juga: Respon Tegas Keluhan Wali Murid, Bupati Subandi Minta Evaluasi Total Kegiatan ODL, Jangan Paksa Study Tour Mahal

Sementara Deny menegaskan ketentuan dalam Raperda yang baru disusun itu tidak berlaku surut. Artinya akan berlaku untuk seleksi - seleksi ke depan tanpa menggugurkan seleksi.

"Itu untuk yang sudah berjalan sebelum pengesahan Raperda," tandas Ketua DPD PKS Sidoarjo ini. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru