Puluhan Pelanggar Hasil Operasi Yustisi di Sidoarjo Disidangkan di Tempat Didenda Rp 150.000

republikjatim.com
SIDANG - Sebanyak 38 pelanggar operasi yustisi di Sidoarjo disidangkan di tempat, Rabu (07/07/2021) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pelaksanaan Operasi Yustisi di Sidoarjo kali ini berjalan dengan keadaan berbeda. Para pelanggar penerapan protokol kesehatan langsung sidang ditempat dengan mengutamakan protokol kesehatan, Rabu(07/07/2021) malam.

Pelaksanaan Operasi Yustisi ini berdasarkan Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Prokes Dalam pengendalian dan Pencegahan COvid-19. Kegiatan dimulai pukul19.50 WIB diawali dengan Apel kesiapan pasukan gabungan antara TNI-Polri, Sat Pol PP, Kejaksaaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo. Kepala PAM Kompol Bunari, Kapolsek Waru memimpin apel di Halaman Pendopo Pemkab Sidoarjo dalam keadaan lancar dan terkendali.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

"Kegiatan operasi yustisi dengan sidang di tempat ini untuk para pelanggar protokol kesehatan. Harapannya bisa menjadi efek jera. Apalagi, menurut Gubernur Jatim, Sidoarjo kenaikan penyebaran Covid-19 semakin tinggi. Makanya masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," ujar Kepala Kejari Sidoarjo, Arief Zahrulyani kepada republikjatim.com, Rabu (07/07/2021) malam.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Arief menjelaskan kegiatan Operasi Yustisi kali ini dibagi menjadi tiga kelompok. Yakni kelompok pertama di depan pintu gerbang. Sedangkan kelompok 2 dan 3 melakukan hunting sistem dengan arahan jika ada warung atau usaha yang tidak taat atau membuka usahanya haru segera ditilang ditempat.

"Semua pelaksanaan tetap mengedepankan protokol kesehatan," tegasnya.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Sementara tepat pukul 21.00 WIB sidang disiplin dilaksanakan oleh Majelis Hakim, Syarifudin Ainor Rofik sampai pukul 22.00 WIB. Hasilnya, sidang telah usai dengan hasil pelanggar sebanyak 38 orang dengan rincian pelanggar yang melaksanakan sidang 35 orang dann 3 orang lainnya tidak menghadiri sidang.

"Para pelanggar masing-masing pelanggar divonis denda sebesar Rp 150.000 per pelanggar," tandasnya. Zak/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru