Polsek Siman Operasi Yustisi Pasar Demangan, Edukasi Para Pelanggar Prokes

republikjatim.com
OPERASI YUSTISI - Personil Polsek dan Koramil Siman membagikan masker sekaligus memberi sanksi teguran kepada 5 orang pelanggar Prokes, Selasa (02/02/2021).

Ponorogo (republikjatim.com) - Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Ponorogo tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Polsek Siman menggelar Operasi Yustisi Gabungan TNI Polri di Pasar Demangan, Kecamatan Siman, Ponorogo, Selasa (02/02/2021).

Dalam operasi ini Polsek Siman menerjunkan 5 anggota dan 5 personil Koramil Siman. Sasarannya pengunjung dan pedagang Pasar Demangan dan pengguna jalan di sekitar pasar tradisional itu.

Baca juga: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Pembelaan Sugiri, Sidang Korupsi Proyek di RSUD Ponorogo Dilanjut Pembuktian

Kapolsek Siman, Iptu Yoyok Wijanarko mengatakan jika kegiatan di Pasar Demangan implementasi SE Bupati Ponorogo dan Inpres no 6 Tahun 2020. Sasarannya, pedagang dan pengunjung Pasar Desa Demangan.

Baca juga: Adu Argumen di Tipikor Surabaya, Jaksa KPK Tolak Eksepsi Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko

"Kami juga mensosialisasikan dan memberi edukasi serta membagikan masker bagi warga yang tidak patuh protokol kesehatan," ujar Yoyok Wijanarko.

Sementara dalam operasi yustisi ini terdalat 5 orang pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Dkk Mulai Disidangkan, Kerahkan 12 Pengacara Kondang

"Mereka langsung kami beri sanksi teguran," pungkasnya. Mal/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru