Napiter Lapas Porong Kasim Khow Dibebaskan Dikirim ke Selokuro - Lamongan

republikjatim.com
BEBAS - Pembebasan napiter di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Kasim Khow kasus pengiriman amunisi ke Poso warga Weilikut, Kabupaten Buru Selatan ke tempat tinggal sementara di Dusun/Desa Tenggulun, Kecamatan Selokuro, Lamongan, Sabtu (28/11/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang narapidana terorisme (Napiter) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo dibebaskan, Sabtu (28/11/2020). Dia adalah Kasim Khow warga warga Weilikut, Kabupaten Buru Selatan.

Dalam pembebasan napiter kasus pengiriman amunisi ke Poso ini, rencananya bakal dikirim ke tempat tinggal sementara di Dusun/Desa Tenggulun, Kecamatan Selokuro, Lamongan. Dalam perjalanan itu, Kasim Khow dikawal Kabid pembinaan, Hero Sulistyono, Kasi Bimkemas, Bambang Sugianto dan dua personil Satgas Unit Kontra Radikal Intel Brimob Polda Jatim.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

"Pembebasan napiter ini, karena dia mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB)," ujar Kepala Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Gun Gun Gunawan kepada republikjatim.com, Sabtu (28/11/2020).

Menurut Gun Gun Gunawan, Napiter ini setelah menjalani proses administrasi di Bagian Registrasi dan KPLP langsung didampingi petugas Lapas dan Polda Jatim menuju Bapas Surabaya. Kemudian dilanjutkan menuju Kantor Bapas Kelas II Bojonegoro. Baru kemudian, diantar ke tempat penjamin yaitu Yayasan Lingkar Perdamaian di Dusun/Desa Tenggulun, Kecamatan Selokuro, Lamongan.

Baca juga: APH Sidoarjo Kecolongan, Gudang Penadah Motor Curian Digrebek Petugas Polrestabes Surabaya di Jumputrejo Sukodono

"Untuk sementara Napiter ini bakal tinggal di yayasan yang diasuh Ustad Ali Fauzi," imbuhnya.

Setelah berpamitan ke sesama napiter, Kasim Khow juga diberi wejangan dan pesan-pesan. Diantaranya, Kasim Khow Alias Cimot Alias Tete Ko Alias Amar selama Cuti Menjelang Bebas (CMB ) ke depan dibawah pengawasan dan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Kelas II Bojonegoro. Selain itu, selama menjalani proses CMB tidak melakukan pelanggaran hukum.

"Termasuk harus bisa membawa diri di lingkungan masyarakat atau tempat tinggal yang baru yaitu di Lamongan itu," tegasnya.

Baca juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Pria Pengendara Motor Asal Bakung Pringgodani Balongbendo Tewas di TKP

Sementara selama perjalan dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong hingga ke Lamongan semua berjalan lancar. Bahkan saat serah terima langsung ditangani Ustad Ali Fauzi Koordinator Yayasan Lingkar Perdamaian.

"Disana Napiter yang hendak bebas ini juga kena wajib lapor ke Bapas Kelas II Bojonegoro. Pertama kali untuk Jawa Timur, penjamin Napiter dari yayasan. Kasim ini rekor tercepat dalam waktu 10 hari langsung menyatakan setia kepada NKRI," tandasnya. Yan/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru