Dinilai Menghina Petugas Karena Unggah Video di Medsos, Sopir Truk Asal Semarang Dijerat UU ITE

republikjatim.com
DIPERIKSA - Seorang sopir truk, Joko Ristiawan (32) warga Desa Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang diperiksa tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo karena dianggap menghina petugas melalui Media Sosial (Medsos), Minggu (08/11/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ini bisa menjadi pelajaran bagi semua orang. Seorang sopir truk terpaksa diamankan petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo karena mengunggah rekaman yang berisi dugaan penghinaan kepada petugas. Rekaman itu, diunggah di Media Sosial (Medsos) facebook (FB).

Sopir malang itu, Joko Ristiawan (32) warga Desa Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Saat ini Joko menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan pihaknya mengamankan Joko Ristiawan pemilik akun Joko Umbaran Unyil. Joko diduga melakukan pelanggaran UU ITE pasal 45A Ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Memang benar, kami sudah mengamankan Joko Ristiawan pemilik akun Joko Umbaran Unyil. Karena dia telah menghina petugas," ujar Sumardji, Minggu (08/11/2020).

Sumardji menceritakan, awalnya pelapor Imam Mahmudi dan saksi anggota PJR Polda Jatim menindak pengendara truk (Joko Ristiawan) karena dianggap melanggar tata cara muatan. Bahkan Joko diberi tindakan penilangan. Saat itu Joko berusaha menyuap petugas dengan menyelipkan uang Rp 50.000 yang diselipkan di buku KIR truk yang dikemudikannya itu.

Baca juga: APH Sidoarjo Kecolongan, Gudang Penadah Motor Curian Digrebek Petugas Polrestabes Surabaya di Jumputrejo Sukodono

"Tapi, petugas menolak dan tetap melakukan tindakan tilang terhadap sopir itu," imbuhnya.

Diduga lantaran Joko merasa surat tilang itu dibuang ke tanah, dia emosi dan merekam video atas peristiwa itu. Kejadian itu terjadi Rabu (23/09/20) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB. Selang beberapa jam, usai kejadian pelapor (Imam Mahmudi) melihat postingan rekaman video proses penindakan tilang yang dilakukannya itu. Rekaman diposting di Facebook dengan nama akun Joko Umbaran Unyil. Dalam postingan itu ditambahkan kalimat pengemis berseragam.

"Berbekal print out hasil screenshot postingan itu, korban melaporkan akun Joko Umbaran Unyil dengan pemilik akun Joko Ristiawan ke Polresta Sidoarjo hingga ditindaklanjuti dengan penangkapan dan pemeriksaan itu," tegasnya.

Baca juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Pria Pengendara Motor Asal Bakung Pringgodani Balongbendo Tewas di TKP

Sementara usai mendapatkan laporan, tim Unit Pidum Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo menyelidikinya. Petugas mengetahui alamat rumah Joko di Semarang. Namun saat petugas mencari ke Semarang, Joko berada di Kendal, Jawa Tengah. Kemudian petugas Unit Pidum Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo langsung mengejar Joko hingga akhirnya petugas mendapatkan informasi, Joko berada di daerah Demak.

"Saat itu Joko mengemudikan truk, yang bermuatan ayam ke arah timur dengan kecepatan tinggi. Petugas mengikuti truk dan akhirnya berhasil mengamankan Joko di daerah Bunder Gresik. Selanjutnya petugas membawa Joko ke Polresta Sidoarjo untuk penyidikan lebih lanjut," tandasnya. Yan/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru