Sidoarjo (republikjatim.com) - Seusai terbitnya Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, Polresta Sidoarjo mulai memasang serta menyebarluaskan banner maklumat Kapolri itu di sejumlah titik, Rabu (23/09/2020).
Penyebarluasan dan pemasangan maklumat ini, antara lain dilakukan di Kantor KPU, Bawaslu, kantor polisi, kantor kecamatan, balai desa, posko paslon Cabup-Cawabup, tempat-tempat umum, fasilitas publik dan masih banyak lagi lainnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan tujuan disebarkannya maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, tak lain agar dipahami masyarakat. Khususnya bagi para Paslon Cabup-Cawabup dan timses agar mematuhi protokol kesehatan baik dalam tahap kampanye hingga berakhirnya Pilkada 2020 mendatang.
"Situasi Kamtibmas di Sidoarjo kondusif dan perkembangan Covid-19 di wilayah Kota Delta sudah terkendali. Jangan sampai tidak dijaga dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan," ujar Sumardji kepada republikjatim.com, Rabu (23/09/2020).
Sumardji berharap pelaksanaan Pilkada Sidoarjo 2020 jangan sampai menjadi kluster baru dalam penyebaran Covid-19. Apalagi, hanya karena tidak mentaati peraturan protokol kesehatan.
"Kapolri sudah menerbitkan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020. Terdapat empat poin yang ditekankan Kapolri dalam maklumat itu. Salah satunya menekan klaster virus Corona di tahapan Pilkada," tandasnya.
Sementara dalam Maklumat Nomor MAK/3/IX 2020 diterbitkan pada tanggal 21 September 2020 kemarin. Kapolri mengeluarkan maklumat terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.
"Isinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Maklumat Kapolri ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi yang mewaspadai timbulnya potensi klaster baru, salah satunya adalah Pilkada," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi