Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor BPJS Kesehatan Sidoarjo meluncurkan program layanan Pandawa. Layanan bayu ini, untuk memberikan layanan tanpa tatap muka sekaligus mengurangi antrean panjang saat pandemi Covid-19.
Program layanan Pandawa merupakan pelayanan administrasi melalui WhatsApp (WA). Hal ini untuk mengurangi dan menghindari pelayanan dengan sistem kontak fisik. Program ini sekaligus untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Inovasi layanan Pandawa ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pelayanan administrasi di BPJS Sidoarjo. Para pemanfaat BPJS Kesehatan tidak harus ke kantor (BPJS) untuk mendapatkan pelayanan. Mereka cukup menghubungi nomor kontak di layanan WA Pandawa," ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Sidoarjo, Sri Mugirahayu saat paparan Inovasi Layanan Pandawa dihadapan puluhan wartawan, Rabu (23/09/2020).
Sri Mugirahayu memaparkan untuk dapat memanfaatkan layana ini, pemanfaat BPJS Kesehatan dapat menghubungi di bomor WA 0858-0622-7043. Kemudian cukup menyampaikan keperluannya apa? maka pihak BPJS Kesehatan langsung mengarahkan layanannya.
"Inovasi program layanan Pandawa ini melayani 10 jenis pelayanan. Diantaranya, pengurangan anggota keluarga (meninggal), perubahan puskesmas atau klinik, perubahan kelas rawat, perubahan identitas, pengaktifan atau penonaktifan WNI dari dan ke luar negeri," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Sri Mugirahayu juga ada pelayanan cetak kartu, pendaftaran PBPU Baru, perubahan data PNS/TNI/Polri, pengaktifan kembali kartu anak PPU dibawah 21 tahun dan pendaftaran bayi baru lahir.
"Aplikasi Pandawa ini sudah diluncurkan 2 September 2020 lalu. Setiap hari masyarakat yang memanfaatkan layanan ini terus bertambah. Sekarang setiap hari hampir 300 orang menggunakan layanan Pandawa ini," tegasnya.
Sementara selain Pandawa, kata Sri ada juga aplikasi mobile JKN yang bisa digunakan untuk fasilitas layanan telemedicine atau konsultasi kesehatan jarak jauh. Isinya bisa dimanfaatkan dan dipergunakan sebagai pendaftaran antrean daring di fasilitas kesehatan (faskes).
"Program mobile JKN ini melayani relaksasi tunggakan, bagi peserta yang melakukan pembayaran minimal 6 bulan dan satu bulan tagihan iuran berjalan sesuai Perpres 64 Tahun 2020," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi