Sidoarjo (republikjatim.com) - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sidoarjo mulai diterapkan Selasa, 28 April 2020 sampai 11 Mei 2020 (selama 14 hari). Warga Sidoarjo harus mematuhi aturan yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur dan Peraturan Bupati Sidoarjo selama pelaksanaan PSBB 14 hari kedepan. Pelaksanaan PSBB dilakukan serentak dengan Kota Surabaya dan Gresik.
Peraturan Bupati (Perbup) PSBB Sidoarjo disosialisasikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Apindo, Camat, Kapolsek dan Danramil se Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa, Minggu (26/04/2020) malam. Pelaksanaan sosialisasi dilakukan Wakil Bupati Nur Ahmd Syaifuddin bersama Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji dan Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf M Iswan Nusi.
Dalam pelaksanaan PSBB Pemkab Sidoarjo mewajibkan warga yang keluar rumah memakai masker. Pemkab sudah menyiapkan lebih dari 1,5 juta masker untuk dibagikan kepada warga, termasuk para pedagang di beberapa pasar sudah menerima masker gratis yang dibagikan Wabup Sidoarjo bersama tim gugus tugas covid-19 beberapa waktu lalu. Selain itu, petugas diminta tidak kaku dan mengedepankan humanis selama pelaksanaan penetapan PSBB meski sanksi administratif tetap dilakukan.
"Petugas 24 jam berjaga di lapangan dan jika ada yang melanggar pemberian sanksi akan dilakukan. Mulai sanksi teguran hingga sanksi tertulis sampai dengan saksi pencabutan izin usaha," kata Sekda Sidoarjo, Achmad Zaini yang juga Ketua Pelaksana PSBB Sidoarjo.
Zaini menyampaikan jika ada petugas lapangan atau perangkat desa yang menemui warga tidak bisa makan maka segera dilaporkan.
"Sesuai arahan Aakil Bupati, jika menemui warga yang tidak bisa makan segera dilaporkan. Petugas akan menindaklanjuti dengan memberikan bantuan," imbuhnya.
Ada 16 titik ceck point selama pelaksanaan PSBB (info lengkapnya lihat grafis PSBB Kota Delta). Bagi kendaraan selain plat L dan W akan dilakukan pemeriksaan khusus. Kendaraan roda empat atau lebih dibatasi hanya boleh membawa penumpang maksimal 50 persen dari jumlah kursi. Selama PSBB juga diberlakukan pembatasan aktivitas keluar dari rumah mulai pukul 21.00 – 04.00 wib.
Sedangkan kendaraan roda dua seperti ojek online tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, hanya boleh mengangkut barang. Demikian juga kendaraan roda dua lain tidak boleh berboncengan, kecuali satu keluarga. Pelaksanaan ibadah di rumah ibadah juga dibatasi, hanya diperbolehkan melaksanakan sholat rawatib atau sholat lima waktu berjama’ah dengan warga sekitar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Wakil Bupati Sidaorjo, Nur Ahmad Syaifuddin berharap pelaksanaan PSBB berjalan lancar dan berhasil memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Seluruh jajaran gugus tugas mulai tingkat kabupaten hingga tingkat desa agar terus memberikan pemahaman aturan PSBB kepada warga.
"Sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi. Karena yang hadir dari unsur Forkopimka (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) dan dari perwakilan pengusaha sehingga nanti tindak lanjut dilapangan juga sama," tegasnya.
Selain itu, kata Wabup yang akrab dipanggil Cak Nur ini jika ada permasalahan mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan baik. Yakni diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan diingatkan yang baik.
"Semoga PSBB bisa berjalan dengan baik. Dengan pembatasan-pembatasan yang dilakukan ini bisa berhasil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sidoarjo," pintahnya.
Sementara penerapan PSBB yang berlangsung selama 14 hari kedepan akan dievaluasi setiap harinya oleh Pemprop Jatim. PSBB bisa diperpanjang Gubernur Jatim jika penyebaran Covid-19 di Surabaya Raya (Surabaya, Gresik dan Sidoarjo) masih tinggi. Target keberhasilan PSBB yaitu peningkatan pasien positif dibawah 6 persen dari jumlah pasien yang sudah terkonfirmasi.
Sampai dengan Minggu 26 april 2020 total pasien yang terkonfirmasi positif di Sidoarjo mencapai 80 orang dengan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 172 orang dan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) 662 orang. Tiga belas kecamatan di Sidoarjo masuk zona merah, 4 kecamatan zona kuning dan 1 kecamatan zona hijau. Hel/Waw
Editor : Redaksi