Surabaya (republikjatim.com) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham menggelar rapat terbatas menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kamis (02/04/2020). Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono dan Kadiv Administrasi Indah Rahayuningsih mengikuti kegiatan ini melalui teleconfence.
Krismono melaporkan situasi terkini pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 di jajarannya. Pokok bahasan utamanya menitikberatkan pada refocusing anggaran untuk pengadaan alat kesehatan dalam pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Bambang mengingatkan Kakanwil berkoordinasi intens dengan para jajaran kepala divisi. Hal ini agar refocusing anggaran dioptimalkan untuk dapat memenuhi kebutuhan Alat Pengamanan Diri (APD). Terutama untuk tenaga medis yang ada di Lapas dan Rutan.
"Pastikan kebutuhan APD sudah bisa terpenuhi dalam minggu ini. Fokuskan terlebih dahulu anggaran untuk memenuhi kebutuhan di satuan kerja," pintah Bambang.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengaku pihaknya telah melakukan revisi dan realokasi anggaran untuk penanganan wabah Covid-19. Dari 9 Dipa di Kantor Wilayah telah disisir dan terkumpul sekitar Rp 671 juta. Tidak itu saja, 63 satuan kerja jajaran seluruh Jatim juga melakukan revisi anggaran untuk menangani Covid-19.
"Sekarang terkumpul anggaran Rp 3,5 miliar. Total keseluruhan anggaran yang rencananya akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19 di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim sekitar Rp 4,2 miliar," tegasnya.
Selain itu, kata Krismono pihaknya mengundang dokter dari seluruh Lapas dan Rutan se Jatim untuk membahas apa saja keperluan yang dibutuhkan. Anggaran Rp 4,2 miliar itu ang akan digunakan untuk membeli masker, APD, tabung oksigen, alkohol 70 per, nebulizer hingga thermo gun. Semua kebutuhan itu nanti akan didistribusikan ke seluruh UPT.
"Terutama Lapas dan Rutan yang sangat rentan. Proses revisi anggaran telah rampung. Kami harap secepatnya bisa memenuhi kebutuhan yang ada," ungkapnya.
Sementara itu, Kakanwil asal Yogyakarta ini menguraikan implementasi Keputusan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 telah dilaksanakan secara serentak mulai kemarin di seluruh Lapas dan Rutan, hingga pagi ini sebanyak 784 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan rincian sebanyak 666 asimilasi dan 118 integrasi telah dibebaskan. Sedangkan di jajaran Imigrasi resmi menutup pelayanan permohonan paspor kecuali untuk kepentingan darurat atau mendesak.
"Kami juga melaporkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara telah digelae rapid test bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Pemprov Jatim. Alhamdulilah hasilnya semua negatif," tandasnya. Kem/Hel/Waw
Editor : Redaksi