Sidoarjo (republikjatim.com) - Semakin merebaknya Virus Corona (Covid-19) terlebih lagi dalam masa inkubasi selama 14 hari ini membuat kalangan buruh khawatir. Padahal, para buruh sedang berjuang melawan Omnibus Law yang digodok pemerintah pusat dan dinilai tidak memihak ke nasib buruh itu.
Berdasarkan rencananya, aksi demo beberapa elemen buruh dan serikat pekerja 18 Maret 2020 dan 23 Maret 2020, termasuk di Sidoarjo. Untuk mendiskusikan situasi perkembangan terakhir terkait rencana aksi itu, di tengah masa inkubasi 14 hari penyebaran virus corona digelar acara Ngopi Bareng Forkopimda Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo bersama Serikat Pekerja dan Buruh Sidoarjo, Selasa (17/03/2020) malam.
Forum rembukan ini dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf M Iswan Nusi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati, Ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi, Ketua SPSI Sidoarjo Soleh, Ketua Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) Edi Kuncoro dan perwakilan serikat pekerja dan buruh Sidoarjo lainnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menghimbau serikat pekerja dan buruh agar menyampaikan ke rekan-rekan buruh lainnya soal rencana aksi yang ditunda itu. Yakni agar mempertimbangkan kembali soal rencana aksi demo menolak Omnibus Law 18 Maret 2020 dan 23 Maret 2020. Mengingat saat ini sedang dihadapkan penanganan persoalan kemanusiaan, yakni pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
"Selama 14 hari ini dalam masa inkubasi pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Sesuai instruksi pusat, kami berupaya menghindari kerumunan orang banyak sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus Corona. Karenanya, kalau bisa rencana aksi demo ditunda dulu demi sisi kemanusiaan. Bukan berarti kami menghalangi penyampaian aspirasi dari rekan-rekan buruh. Ini agar wilayah Sidoarjo terselamatkan dari virus ini," pintah Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Selasa (17/03/2020) malam.
Hal senada disampaikan Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin. Menurutnya saat ini aspek pencegahan Virus Corona menjadi perhatian semua pihak. Hal ini bukan berarti, pihaknya tidak memperhatikan aspirasi dari buruh terkait penolakan Omnibus Law itu.
"Kami persilahkan sampaikan aspirasi dengan cara lain. Bisa melalui diskusi seperti malam ini. Lebih baik aksinya pasca masa inkubasi 14 hari," tegasnya.
Sementara, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Ahmad Fauzi menegaskan aksi unjuk rasa yang akan digelar pada 18 Maret 2020 dan 23 Maret 2020 baik di Sidoarjo maupun Jawa Timur bakal ditunda. Hal ini mengingat saat ini ada prioritas yang harus diutamakan lebih dulu. Yakni pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Buruh khawatir jika dalam kerumunan massa berjumlah banyak, akan ada penularan dari virus ini.
"Tapi bukan berarti kami menggugurkan harapan terhadap pemerintah pusat. Yakni menunda atau tidak jadi mengesahkan undang-undang Omnibus Law. Sesuai tuntutan kami ke pemerintah pusat," tandasnya. Yan/Waw
Editor : Redaksi