Sidoarjo Forum Laporkan Anggota Dewan Merangkap Legal Eksekutif Pabrik Kulit ke BK Dewan

republikjatim.com
LAPORAN - Koordinator Sidoarjo Forum, Heru Sastrawan didampingi Sekretaris, Imam Safi'i menyerahkan laporan Sekretaris Komisi B, Adhy Samsetyo Djoko Lelono ke Ketua Badan Kehormatan (BK), M Nizar didampingi anggotanya Bangun Winarso, Jumat (13/03/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidoarjo Forum akhirnya melaporkan Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Adhy Samsetyo Djoko Lelono ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sidoarjo. Laporan itu berisi dugaan pelanggaran dan rangkap jabatan Adhy Samsetyo sebagai Legal Eksekutif PT Rachbini Leater (pabrik kulit) sekaligus Ketua Fraksi PAN DPRD Sidoarjo.

Dalam laporan itu, Koordinator Sidoarjo Forum, Heru Sastrawan didampingi Sekretarisnya, Imam Syafii. Sedangkan dalam menerima laporan itu, Ketua BK DPRD Sidoarjo, M Nizar didampingi anggota BK, Bangun Winarso.

"Kami menilai Saudara Adhy Samsetyo itu sudah melanggar peraturan. Dia merangkap jabatan sebagai anggota DPRD sekaligus pengacara perusahaan (Legal Eksekutif). Itu tidak diperbolehkan," terang Heru Sastrawan kepada republikjatim.com, Jumat (13/03/2020).

Lebih jauh, Heru mengungkapkan seusai laporan ke BK, pihaknya juga bakal mengklarifikasi PT Rachbini Leater. Yakni untuk memastikan sejak kapan perusahaan kulit itu menggunakan Adhy Samsetyo sebagai lawyer perusahaan kulit itu.

"Hasil klarifikasi itu, juga akan dijadikan bukti yang bisa melengkapi laporan ke kami ke BK. Karena hari ini, kami dalam laporan juga menyertakan sejumlah bukti baik dalam hearing bersama Komisi A dan C juga dialog dalam membahas perkara limba itu," ungkapnya.

Heru meminta laporan ke BK itu, segera ditindaklanjuti. Karena hal itu bersifat penting bagi netralitas sekaligus mengembalikan fungsi dewan sebagai kontrol.

"Kami minta BK segera memproses laporan kami ini lantaran buktinya sudah lengkap," tegasnya.

Sementara Ketua BK DPRD Sidoarjo, M Nizar menegaskan bakal memproses laporan itu. Menurutnya semua laporan akan diproses dengan mengutamakan azas praduga tak bersalah.

"Meski ada sejumlah dasar yakni UU Nomor 17 Tahub 2014 tentang MD3 dan Tata Tertib Dewan Pasal 40. Termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Tapi semua akan dipelajari sebelum diproses," tandasnya.

Sementara dalam hearing bersama Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo mengenai limba sebelumnya, Adhy Samsetyo Djoko Lelono mengaku sudah lama menjadi Legal Eksekutif perusahaan kulit itu. Bahkan mengaku jauh sebelum dirinya menjadi anggota DPRD Sidoarjo. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru