Dua Pemuda Pengedar Diringkus Polisi Bersamaan Ratusan Pil Koplo Siap Edar

republikjatim.com
PENGEDAR - Dua tersangka pengedar pil double L di Ponorogo, Giyuk Febriana Dexin Asmara (23) dan Suprastyo Duianto alias Siprek (22) diamankan anggota Unit Reskrim, Polsek Pulung, Kamis (10/10/2019) malam.

Ponorogo (republikjatim.com) - Sedikitnya dua anggota jaringan peredaran pil double L (pil koplo) yang biasa beroperasi di wilayah Ponorogo diringkus anggota Unit Reskrim, Polsek Pulung. Saat diamankan keduanya terbukti menyimpan ratusan pil koplo siap edar.

Kedua tersangka itu yakni Giyuk Febriana Dexin Asmara (23) warga Dusun Warangan, Desa Munggung, Kecamatan Pulung, Ponorogo. Tersangka ditangkap petugas Selasa (08/10/2019). Setelah penangkapan Giyuk alias Camat itu, sehari kemudian Unit Reskrim Polsek Pulung berhasil meringkus pengedar lainnya, Suprastyo Duianto alias Siprek (22) warga JL Abimanyu, Desa Wayang, Kecamatan Pulung, Ponorogo.

Kapolsek Pulung, AKP Deny Fahrudianto mengatakan keberhasilan petugas membongkar jaringan pengedar pil doubel L ini, berkat informasi masyarakat. Menurutnya tersangka Giyuk ditangkap dengan barang bukti pil doubel L 3 butir dan uang hasil penjualan Rp 175.000. Kemudian dikembangkan menangkap tersangka Suprastyo.

"Dari kedua tersangka ini anggota berhasil mengamankan ratusan pil doubel L," katanya.

Deny mengungkapkan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka itu diantaranya HP dan 16 kantong plastik klip masing masing berisi 35 butir pil warna putih yang salah satu permukaan bertuliskan LL, sebuah kantong plastik klip berisi 24 butir pil warna putih bertuliskan LL, 11 lembar kertas label bertuliskan Vitamin BI 50 mg, 2 plastik klip ukuran 8x5 cm, 1 tas kecil warna coklat yang ada talinya, uang tunai Rp 1 juta, dan 2 buah HP.

"Kedua tersangka ditahan. Kedua tersangka bakal diberat pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas mantan Kapolsek Sukorejo ini. Mal/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru