Meroket, Pajak Ekonomi Digital Indonesia Tembus Rp 58,75 Triliun, PPN PMSE Jadi Penopang Utama

republikjatim.com
CAPAIAN - DJP optimis era digital terbukti menjadi salah satu mesin penggerak utama penerimaan negara. Hingga 30 September 2026, setoran pajak dari sektor ekonomi digital secara nasional tercatat menembus angka fantastis yakni Rp 58,75 triliun.

Jakarta (republikjatim.com) - Era digital terbukti menjadi salah satu mesin penggerak utama penerimaan negara. Hingga 30 September 2026, setoran pajak dari sektor ekonomi digital secara nasional tercatat menembus angka fantastis yakni Rp 58,75 triliun.

​Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan angka ini merupakan akumulasi dari empat pilar utama ekonomi digital: Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), teknologi finansial (fintech), aset kripto serta Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Baca juga: Sidoarjo Sabet Wilwatikta Awards 2026, Bupati Subandi Tebar Sinyal Hijau Investor lewat Digitalisasi dan Kepastian Hukum

​"DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan," ujar Bimo Wijayanto sambil menegaskan komitmen lembaganya dalam mengoptimalkan penerimaan sekaligus menciptakan keadilan iklim usaha (level playing field).

​Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sektor PPN PMSE kembali keluar sebagai kontributor terbesar dalam mendulang pundi-pundi rupiah bagi kas negara. Rinciannya, ​PPN PMSE meraih Rp 45,21 triliun. Sektor ini mendominasi dengan kontribusi terbesar. Hingga September 2026, DJP telah menunjuk total 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN (termasuk pemain baru seperti Namecheap Inc.serta Airwallex Group). Dari jumlah tersebut, 245 pelaku usaha telah aktif memungut dan menyetorkan pajak sejak program ini berjalan dari tahun 2020. Kemudian, pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun lewat pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem digital turut memberikan andil besar,yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN senilai Rp5,53 triliun. Selain itu juga ada 
pajak Fintech mencapai Rp 5,40 triliun dengan aktivitas teknologi finansial menyumbang penerimaan melalui PPh Pasal 23 (Rp1,51 triliun), PPh Pasal 26 (Rp728,20 miliar) serta PPN dalam negeri (Rp3,16 triliun).

Baca juga: Kawal Program Presiden, Bupati Subandi Instruksikan Kades dan Lurah se Sidoarjo Jaga Keberlanjutan Gerai KDKMP

"Terakhir, pajak aset Kripto mencapai Rp 2,18 triliun dengan transaksi aset kripto yang kian marak juga tak luput dari bidikan pajak, terbagi atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar,"  ungkapnya.

​Lonjakan setoran dari tahun ke tahun yakni mulai dari ratusan miliar di awal regulasi hingga mendekati angka Rp 60 triliun menjelang akhir kuartal ketiga 2026 ini menunjukkan tren positif kepatuhan wajib pajak digital.

Baca juga: Proyek Pavingisasi Desa Tanggul Wonoayu Rampung, Kualitas Diuji Coba Truk Tebu hingga Tuai Apresiasi Warga

"​Ke depan, DJP terus memperketat pengawasan sekaligus memperluas basis pemungutan pajak. Langkah strategis ini tidak hanya bertujuan mengamankan APBN saja. Akan tetapi, juga memastikan terciptanya perlakuan perpajakan yang adil, setara dan seimbang antara pelaku bisnis digital lintas negara dengan para pelaku usaha konvensional di dalam negeri," pungkasnya. Rit/Waw

 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru