Ngawi (republikjatim.com) — Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan penggelapan uang calon jamaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp546,5 juta. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MRBP (49), warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kasus tersebut berkaitan dengan rencana pemberangkatan ibadah umrah yang ditawarkan melalui agen PT ULV Sehati Wisata. Sebanyak 17 calon jamaah telah membayarkan biaya umrah secara bertahap dengan total mencapai Rp546.500.000.
Namun, pemberangkatan yang dijanjikan pada 27 Agustus 2025 tidak terlaksana. Para jamaah kemudian menggunakan uang pribadi untuk tetap menjalankan ibadah umrah dan akhirnya diberangkatkan melalui agen lain pada 4 September 2025.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Menurutnya, setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi bergerak ke Kabupaten Boyolali.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi bergerak ke wilayah Boyolali dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku membenarkan keterlibatannya dalam perkara penggelapan uang dengan dalih pemberangkatan ibadah umrah,” kata Pras.
MRBP diamankan pada 28 September 2026 di rumah kontrakannya di Kecamatan Kiringan, Kabupaten Boyolali.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bersama seorang perempuan berinisial KP mendapatkan 17 calon jamaah umrah. Pembayaran dari para jamaah kemudian diterima oleh KP dengan total Rp546,5 juta.
Penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp228 juta dari rekening atas nama KP ke rekening milik MRBP.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku rekening BRI atas nama pelaku dan satu bendel print out rekening koran.
“Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh perkara ini, termasuk terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Kami juga masih mendalami aliran dana serta penggunaan uang para jamaah,” terang Pras saat dikonfirmasi media, Kamis (1/10/2026).
Atas perkara tersebut, MRBP dipersangkakan Pasal 492 subsider Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membayarkan biaya perjalanan ibadah umrah. Calon jamaah diminta memastikan legalitas penyelenggara, dokumen dan izin usaha, rekening pembayaran, serta kepastian mekanisme pemberangkatan sebelum menyerahkan uang.(And)
Editor : Redaksi