Sidoarjo (republikjatim.com) - Penanganan kasus dugaan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran menjadi kawasan rumah kos elit yang ditangani tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dinilai berjalan lambat alias jalan di tempat. Kecewa karena belum ada kepastian status hukum sejak penyelidikan pada Januari hingga September 2026, perwakilan warga mendatangi kantor Kejari Sidoarjo untuk menggelar audiensi, Senin (21/09/2026).
Dalam audiensi yang diinisiasi Kejari Sidoarjo itu, dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo serta Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Achmad Arafat Arief Bulu bersama Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Al Suwari yang mewakili warga Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Korlap Aksi, Al Suwari menyampaikan rasa kecewanya terhadap hasil mediasi itu. Menurutnya, tuntutan warga agar kasus ini segera naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan belum terpenuhi.
"Kami perwakilan warga merasa kecewa. Waktu berjalan cukup lama dari Januari sampai September, tetapi belum ada peningkatan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Hasil audiensi tadi bisa dibilang belum memuaskan," ujar Al Suwari usai pertemuan untuk membatalkan rencana aksi demo warga Damarsi itu.
Al Suwari menambahkan pihak Kejari Sidoarjo berencana melakukan panggilan satu kali lagi terhadap saksi kunci atas nama Agus Nasroni. Jika saksi kunci itu tetap mangkir, maka tim penyidik Kejari Sidoarjo berjanji akan segera melakukan gelar perkara internal dan melanjutkannya ke kejaksaan tinggi (Kejati) untuk penetapan tersangka.
"Tapi, warga masih sangat keberatan dengan beberapa alasan yang disampaikan tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo itu," ungkapnya.
Sedangkan mengenai rencana aksi unjuk rasa pada 23 September 2026 besok, Korlap Aksi Al Suwari menyatakan masih akan melakukan musyawarah internal pada malam hari ini bersama warga. Namun, ia menegaskan aksi massa tetap akan dilaksanakan, baik tepat waktu maupun ditunda beberapa hari berikutnya sesuai permintaan tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo.
"Soal demo tanggal 23 September besok, kami musyawarah dulu nanti malam. Namun sebenarnya kami sudah siap semua. Mulai ada lebih dari 100 orang yang siap turun demo dan perlengkapan aksi juga sudah terkumpul semua. Kalau demo pertama belum ada hasil, kami pastikan akan ada demo kedua, ketiga dan seterusnya sampai kasus ini tuntas dengan hasil yang bersalah harus dijatuhi hukuman dan yang benar harus dibenarkan secara hukum," tegasnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus penanganan TKD Damarsi secepat mungkin. Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan (puldata dan pulbaket).
"Kami sepakat dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secepat-cepatnya. Pihak kami sudah meminta keterangan sekitar belasan orang, baik dari unsur Desa Damarsi, pihak swasta hingga pembeli (rumah kos elite) itu," kata Sigit Sambodo.
Sigit menjelaskan, kendala utama penanganan kasus yang terkesan lambat ini disebabkan oleh belum diperiksanya satu orang saksi penting.
"Satu keterangan dari Pak Agus Nasroni ini sangat penting di tahap penyelidikan perkara ini. Kehadirannya, kami tunggu karena keterangannya menjadi keterangan kunci sebelum kami mengambil sikap untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan," pungkas Sigit Sambodo. Ary/Waw
Editor : Redaksi