Laporan Internal BNI Bikin Oknum Agen Nakal Ketar-Ketir, Kejati Jatim Ringkus Tersangka Baru Korupsi KUR Rp 41,48 Miliar

republikjatim.com
KREDIT - Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Jember berbuntut panjang usai tim penyidik Kejati Jatim menetapkan satu tersangka baru Siti Kholijah berperan sebagai collection agen dan menambah daftar panjang tersangka menjadi lima oran

Jember (republikjatim.com) - 
Pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI di Jember makin berbuntut panjang. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan satu tersangka baru, Siti Kholijah yang berperan sebagai collection agent. Penangkapan ini menambah daftar panjang tersangka menjadi total lima orang.

​Aksi Siti Kholijah terbilang nekat. Ia diduga mengajukan debitur fiktif, mencatut identitas warga untuk pencairan kredit hingga meloloskan verifikasi yang melanggar aturan. Tragisnya, dana KUR yang seharusnya mengalir ke pelaku usaha justru dikuasai untuk menutup kredit macet lain dan digunakan demi kepentingan pribadi.

Baca juga: Hujani Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo dengan Selebaran, PMII Bagi Surat Terbuka Kritis Desak Penundaan P-APBD 2026

​Terbongkarnya skandal bernilai kerugian negara hingga Rp 41,48 miliar berdasarkan hitungan BPKP Jatim ini, tidak lepas dari langkah tegas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. BNI secara aktif melaporkan indikasi penyimpangan itu, kepada aparat penegak hukum (APH) usai menemukan kejanggalan dalam audit internal periode 2021–2023.

​Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo menegaskan commitment perseroan untuk bersih-bersih dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kecurangan.

​"Kasus ini, berawal dari temuan internal BNI yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Sejak awal, BNI berkomitmen untuk bersikap terbuka, kooperatif dan mendukung proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Okki Rushartono kepada republikjatim.com, Jumat (18/09/2026).

Baca juga: Perkuat Pendidikan Demokrasi di Kota Delta, Bawaslu Sidoarjo dan UNUSIDA Resmi Gandengan Tangan

​Tidak hanya membawa kasus ini ke ranah hukum dan menindak tegas pegawai internal yang terlibat, BNI juga langsung merombak tata kelola penyaluran KUR secara masif agar celah serupa tidak lagi bisa dimanfaatkan oknum. Diantaranya 
analisis langsung yakni penilaian kredit kini dilakukan secara tatap muka langsung kepada calon debitur. Kemudian,  digitalisasi dan aidit yakni penguatan proses verifikasi digital serta audit berkala di tingkat lapangan. 

"Termasuk, prinsip zero tolerance. Yakni dengan menindak tegas segala bentuk fraud demi memastikan bantuan modal benar-benar sampai ke tangan UMKM yang berhak," tegasnya.

Baca juga: Pacu Pembangunan dan Ketertiban, Bupati Subandi Serahkan 3 Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Saat ini, tim penyidik Kejati Jatim masih terus melakukan pengembangan penyidikan dan penelusuran aset (asset tracing) untuk memulihkan kerugian keuangan negara. 

"Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru