Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak akhir persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan Jawa Timur menuai ketegangan. Mantan Plt Bupati Sidoarjo yang juga mantan Kepala Bidang SMK, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Hudiyono resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat (31/07/2026).
Tiak terima dengan putusan itu, Hudiyono secara tegas menyatakan menolak vonis majelis hakim dan langsung mengambil langkah hukum banding.
Kasus yang menjerat Hudiyono bermula saat ia menjabat sebagai Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017. Kala itu, ia bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan belanja modal dan hibah SMK negeri maupun swasta.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia A P Oppusunggu, terdakwa Hudiyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Terdakwa divonis hukuman pokok 10 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta terdakwa dikenai uang pengganti Rp 100 juta lunas. Uang dikompensasikan dari uang tunai yang dititipkan di rekening Kejari Tanjung Perak untuk disetor ke kas negara," ujar majelis hakim membacakan putusan.
Meski dijatuhi hukuman satu dekade di balik jeruji besi, vonis ini sebenarnya terbilang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim. Sebelumnya, JPU menuntut Hudiyono dengan hukuman super berat pidana penjara16 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta uang pengganti kerugian negara Rp 8,07 miliar (dengan ancaman tambahan penjara 8 tahun 3 bulan jika tak terbayar).
Sementara atas vonis 10 tahun itu, pihak Hudiyono memutuskan untuk terus berjuang dan tidak menerima begitu saja amar putusan tim majelis hakim itu.
Dengan diajukannya memori banding, perkara korupsi yang mencoreng anggaran peningkatan sarana dan prasarana pendidikan di Jawa Timur ini dipastikan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Hel/Waw
Editor : Redaksi