Ketahuan Akali Petugas Pakai Izin Distributor, Bupati Ancam Tutup 3 Toko Miras di Kahuripan Nirvana Village Sidoarjo

republikjatim.com
SIDAK - Bupati Sidoarjo Subandi secara langsung memimpin Inspeksi Mendadak (Sidak) dan menyegel tiga toko miras di kawasan ruko Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV) Sidoarjo, Jumat (31/07/2026) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo mengambil langkah tegas terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal di wilayahnya. Bupati Sidoarjo, Subandi secara langsung memimpin Inspeksi Mendadak (Sidak) dan menyegel tiga toko miras di kawasan ruko Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV) Sidoarjo, Jumat (31/07/2026) malam.

​Langkah drastis ini, diambil setelah petugas menemukan pelanggaran fatal terkait izin usaha dan jenis miras yang diperjualbelikan kepada masyarakat umum.

Baca juga: Sempat Diproyeksi Defisit, APBD Pemkab Sidoarjo Tahun 2025 Malah Surplus Rp 61,7 Miliar dan Raih WTP Ke 13

Dalam ​Sidak yang juga didampingi Komandan Kodim (Dandim) 0816 Sidoarjo, Letkol Inf.Abraham Pribadi ini mengungkap modus para pedagang yang mengelabui peraturan. Dari dokumen yang diperiksa, pemilik ruko hanya mengantongi izin sebagai distributor yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM.

​Namun pada praktiknya, mereka malah beroperasi layaknya toko eceran (retail) yang menjual miras langsung ke konsumen akhir.

​"Izin yang kita jumpai di lokasi adalah distributor. Kalau distributor, tentu fungsinya gudang penyimpanan, bukan jualan eceran secara retail. Penjualan ini jelas-jelas menyalahi peraturan," ujar Bupati Sidoarjo, Subandi di lokasi kejadian kawasan KNV Sidoarjo.

Selain itu, ​Bupati menegaskan Pemkab Sidoarjo tidak pernah dan tidak akan memberikan izin untuk penjualan miras secara eceran. ​

"Saat sidak kami tidak hanya menemukan pelanggaran izin operasional saja. Kami bersama tim gabungan juga menemukan penjualan miras Golongan B dengan kadar alkohol di atas 20 persen sebagai jenis yang dilarang keras diperjualbelikan secara bebas di toko-toko secara eceran," ungkap Subandi.

Baca juga: Ketuk Hati Pengusaha Lain, MPC Pemuda Pancasila Sidoarjo Bagi-Bagi BBM Pertamax Gratis untuk Ratusan Ojol di Candi

​Dari hasil penyisiran di tiga ruko Miras itu, lanjut Subandi petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ​624 botol miras beralkohol tinggi di atas 20 persen. Selain itu, Subandi juga langsung memerintahkan ketiga toko itu ditutup total saat itu juga.

"​Para pemilik toko akan segera dipanggil untuk menjalani proses persidangan," katanya.

Bupati Subandi juga mengancam akan menyita seluruh barang dagangan jika pemilik toko nekat kembali beroperasi.

Baca juga: Satpol PP Gerak Sendiri Gedor Warkop Remang-Remang di GOR dan Candi Amankan Miras dan Pemandu Lagu

"Sikap ​ketat ini bukan sekadar saat penertiban sesaat. Pemkab Sidoarjo bersama jajaran Forkopimda dan DPRD berkomitmen menggalakkan operasi serupa secara masif di seluruh wilayah kabupaten," jelasnya.

Tidak hanya itu, usai sidak di ketiga toko itu, petugas Satpol PP bakal melaksanakan penyisiran menyeluruh. Yakni dengan  sidak akan digelar berkala hingga ke tingkat kecamatan, sekaligus menyasar toko-toko hingga warung remang-remang. Petugas juga akan melaksanakan koordinasi wilayah yakni Pemkab  Sidoarjo segera menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para Camat dan Forkopimda untuk menggerakkan patroli serentak di lapangan.

"Kami berharap peran aktif masyarakat juga semakin besar. Karena itu, kami mengimbau warga Sidoarjo untuk tidak ragu melaporkan kalau menemukan aktivitas penjualan miras di lingkungan sekitar, baik ke kantor kecamatan maupun ke Pemkab Sidoarjo," pungkas Subandi yang juga mantan anggota DPRD Sidoarjo ini. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru