Sidoarjo (republikjatim.com) - Geram karena kasus tak kunjung usai, perwakilan warga Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jumat (24/07/2026). Mereka mempertanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi yang dinilai berjalan lambat sejak dilaporkan pada Januari 2026 lalu.
Kedatangan perwakilan warga itu, diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo.
Baca juga: Perkuat Pengawasan Dana Desa, Kejati Jatim Gandeng SMSI Optimalkan Program Jaksa Jaga Desa
Perwakilan warga Desa Damarsi, Al Suwari mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Kasus ini, dinilai memicu kegelisahan dan potensi bentrok antarwarga di desa jika tidak segera dituntaskan.
"Kedatangan kami kesini, untuk menanyakan progres pemeriksaan di Pidsus tentang tanah kas desa. Laporan dari pelapor sudah sejak Januari, tapi sampai bulan tujuh ini kenapa belum ada kepastian hukum? Kalau secepatnya tidak ada kepastian, kami warga Desa Damarsi siap menggelar aksi demo besar-besaran ke DPRD dan Kejari Sidoarjo," ujar perwakilan warga Damarsi, Al Suwari.
Selain itu, Al Suwari menambahkan dalam pertemuan itu, warga juga memberikan penambahan informasi dan data detail yang dinilai belum dikuasai sepenuhnya oleh tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo.
"Karena itu, warga berharap agar kasus ini bisa segera dinaikkan dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik)," pintanya.
Menanggapi keluhan warga Damarsi itu, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo menjelaskan hingga saat ini perkara penanganan TKD Damarsi masih terus berjalan dan berada dalam tahap penyelidikan. Sigit menegaskan, tim penyidik Kejari Sidoarjo bekerja secara objektif, profesional serta penuh kehati-hatian sebelum mengambil keputusan hukum apakah perkara ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau dihentikan jika kekurangan barang bukti dan keterangan.
"Proses perkara ini, masih berlanjut dan terus berproses. Kami masih mengumpulkan sejumlah dokumen penting dan membutuhkan keterangan dari beberapa pihak terkait, baik dari unsur Pemerintah Desa (Pemdes) maupun pihak swasta," tegas Sigit Sambodo.
Dalam penjelasannya, Sigit mengungkapkan sebagian besar pihak dari jajaran Perangkat Desa hingga Kepala Desa Damarsi sudah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo.
"Tapi, tim penyidik masih menemui kendala dalam memeriksa beberapa saksi dari pihak swasta. Salah satunya adalah saksi kunci bernama AN sebagai pengembang (pengusaha Property)," ungkapnya.
Diakui AN memang pernah ditemui di Lapas. Sayangnya, yang menemui saat itu, tim Intel Kejari Sidoarjo. Merkea sempat mendatangi yang bersangkutan (AN) saat masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Baca juga: Sidoarjo Tembus 5 Besar Jatim, Kesadaran Warga Kota Delta Kunci Sukses Kabupaten STBM 5 Pilar
"Tapi saat ini, yang bersangkutan (AN) diketahui sudah keluar (bebas) dari Lapas. Tapi, keberadaan di rumah maupun tempat tinggal barunya belum diketahui pasti. Sehingga surat panggilan belum bisa diserahkan," tandas Sigit Sambodo sembari bakal meminta bantuan dan koordinasi dengan pihak lain untuk menemukan keberadaan AN itu.
Sementara warga Damarsi berharap adanya Win-Win Solution tanpa merugikan korban. Terutama dari pihak warga (user) yang terlanjur membeli kamar kos elit di atas TKD Damarsi itu.
Al Suwari berharap Kejaksaan dapat menyelesaikan kasus ini secara adil. Harapannya, agar suasana di Desa Damarsi kembali kondusif, adem dan rukun.
"Kami juga memperjuangkan nasib para pembeli (warga) penghuni kawasan kos elit (rumah) di atas lahan TKD itu, agar tidak menjadi korban yang dirugikan. Sedangkan untuk oknum yang bersalah tetap wajib diproses hukum secara tegas. Karena, kami ingin ada kepastian hukum dan solusi terbaik (win-win solution). Prinsipnya, siapa yang terbukti salah tetap harus diproses hukum secara tegas," pungkas Al Suwari didampingi pelapor perkara, Farid Efendi dan Musholin serta puluhan warga Damarsi lainnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi