Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

republikjatim.com
TAHAN - Tim penyidik Kejati Jawa Timur resmi menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2016 - 2024, Selasa (21/07/2

Surabaya (republikjatim.com) - Laporan pertanggungjawaban di atas kertas tampak rapi. Namun, kondisi fisik fasilitas dan satwa tak bisa berbohong. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2016 - 2024.

​Tak tanggung-tanggung, aksi penyimpangan yang berlangsung selama delapan tahun itu, diperkirakan menelan kerugian negara hingga Rp 10,2 miliar.

Baca juga: Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

​Penetapan tersangka yang dilakukan pada Selasa (21/07/2026) malam itu, mengungkap pola pengeluaran kas yang diduga kuat direkayasa secara sistematis.

​Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia mengatakan tersangka diduga memerintahkan jajaran akuntansi dan keuangan untuk mencairkan anggaran operasional, lalu menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.

​"CA (Choirul Anwar) secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PDTS KBS untuk pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif serta kepentingan pribadi," ujar I Gede Punia.

​Dari total kerugian negara sebesar Rp 10.209.664.735,60 (berdasarkan perhitungan sementara BPKP Jatim), penyidik mengindikasikan sebanyak Rp 7,4 miliar diantaranya mengalir langsung untuk kepentingan pribadi tersangka.

"​Dampak paling menohok dari dugaan skandal ini, menyasar langsung pada kesejahteraan satwa dan perawatan fasilitas kebun binatang ikonik Kota Pahlawan itu," ungkapnya.

Baca juga: Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Penyidik, lanjut Punai menemukan adanya indikasi pengorbanan (pengurangan) anggaran pakan dan perawatan satwa yang tidak merefleksikan laporan di atas kertas. Hal ini berdasarkan laporan berlawanan realita. Yakni anggaran pakan dicatat terealisasi penuh dalam LPJ, tapi faktanya dipangkas di lapangan.

​"Dampak operasional minimnya biaya perawatan mengakibatkan sejumlah fasilitas terbengkalai serta kondisi fisik sebagian satwa mengalami penurunan," tegasnya.

​Kasus ini kembali mencoreng catatan tata kelola BUMD serta memicu pertanyaan besar terkait lemahnya sistem pengawasan internal. Mengingat sebagian pengeluaran kas turut menyertakan persetujuan pejabat lain. Diantaranya seperti Direktur Keuangan saat itu.

"Kami (penyidik Kejati Jatim) akan mengembangkan penyidikan dan tidak berhenti di satu nama," ungkapnya.

Baca juga: Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Sementara saat ini, Choirul Anwar telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

"​Tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001)," pungkasnya. Hel/Waw

 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru