Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

republikjatim.com
Badruzzaman Pemerhati Kebijakan Publik dan Pendidikan Sidoarjo

Oleh 
Badruzzaman 
Pemerhati Kebijakan Publik dan Pendidikan Sidoarjo

​Sidoarjo (republikjatim.com) -  Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Sidoarjo Tahun Ajaran 2026/2027 tengah memicu gejolak dan perdebatan hebat di ruang publik. Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo yang melakukan penambahan pagu di luar sistem pendaftaran daring (online) kini dicurigai oleh masyarakat sebagai upaya sistemik dalam menciptakan "ruang gelap" demi melanggengkan praktik non-sistem.

Baca juga: Angkat Tari Solah Ketingan, Siswi SMPN 1 Sidoarjo Raih Putri Berbakat I Jatim Terima Pujian Wabup Mimik Idayana

​Polemik ini bermula dari temuan ketidaksinkronan data daya tampung yang sangat mencolok, yakni sebesar 992 kursi. Portal resmi aplikasi SPMB Sidoarjo hanya mencantumkan kuota sebesar 13.480 kursi, berbanding terbalik dengan klaim target pemerintah daerah yang mematok angka 14.472 kursi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo mengklarifikasi bahwa selisih angka tersebut hanyalah masalah administratif antara simulasi sistem dan realitas lapangan.

​Namun, pembelaan tersebut justru menuai gelombang desakan transparansi dari masyarakat luas. Publik menilai pola ini serupa dengan anomali yang terjadi pada SPMB tahun 2025 lalu. Pada tahun tersebut, ditemukan selisih "kursi gelap" sebanyak 1.104 kursi antara angka kelulusan resmi di aplikasi dengan klaim realisasi yang disampaikan pemerintah ke publik.

​Secara regulasi, Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 memang instrumen kendali teknis yang memfasilitasi optimalisasi akses pendidikan, khususnya melalui mekanisme Verifikasi dan Validasi (V&V) untuk kondisi pengecualian. Kendati demikian, aturan di atasnya, yakni Pasal 35 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, secara tegas memandatkan bahwa setiap penambahan kuota hasil optimalisasi wajib disajikan secara transparan dan faktual di aplikasi pendaftaran daring, bukan lewat mekanisme "koordinasi sekolah" yang tertutup dari audit publik.

​Langkah Dikbud Sidoarjo yang menggunakan dalih "jalur perluasan domisili" juga dinilai janggal karena istilah tersebut sama sekali tidak dikenal dalam nomenklatur resmi Permendikdasmen maupun Kepmendikdasmen. Kritik tajam muncul karena di tengah kebingungan regulasi tersebut, pemerintah daerah justru menutup total halaman pengumuman jalur Domisili Utama yang notabene memiliki kuota terbesar (45�ri total volume peserta). Menutup data jalur terbesar di tengah proses yang sedang berjalan memperkuat kekhawatiran adanya manipulasi sisa kuota tambahan.

​Dugaan pelanggaran asas transparansi ini kian terkonfirmasi melalui temuan konkret di lapangan. Di SMP Negeri 5 Sidoarjo, dokumen daftar peserta tes diagnostik awal mencatat sebanyak 306 murid baru yang telah diterima. Padahal, pagu resmi yang tercantum untuk sekolah tersebut di aplikasi SPMB secara legal hanya ditetapkan sebesar 284 kursi (terdiri dari 28 jalur LISCI dan 256 jalur reguler).

Baca juga: Wujudkan Generasi Emas, Bupati Subandi Luncurkan 4.000 Beasiswa, Targetkan Kuota Naik Jadi 20.000 Penerima

​Masyarakat menegaskan, persoalan mendasar dari kelebihan 22 kursi di SMPN 5 Sidoarjo ini bukan pada sah atau tidaknya proses penambahan kuota melalui persetujuan BBPMP, melainkan pada pengangkangan kewajiban penyajian data secara publik. Dengan tidak terbukanya angka 306 tersebut pada sistem, praktik ini patut diduga bertentangan dengan mandat Pasal 35 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 karena tidak meninggalkan jejak digital yang dapat diverifikasi oleh masyarakat.

​Dalam klarifikasi tertulisnya, Dikbud Sidoarjo mengklaim bahwa calon siswa maupun wali murid masih bisa mengakses informasi kuota tambahan secara personal dengan memasukkan user ID dan PIN masing-masing setelah halaman pengumuman ditutup. Namun berdasarkan pantauan langsung di lapangan per hari ini, klaim tersebut dipastikan tidak terbukti.

​Laman resmi SPMB SMP Kabupaten Sidoarjo terpantau dikunci total dan hanya menampilkan halaman generik bertajuk "SPMB SMP Kabupaten Sidoarjo 2026 Telah Selesai", tanpa menyediakan form login individual sama sekali. Para pengamat mengingatkan bahwa jikapun akses privat itu dibuka, hal tersebut bukan merupakan bentuk transparansi publik yang diamanatkan undang-undang. Kewajiban keterbukaan informasi dalam penggunaan anggaran negara bersifat kolektif dan dapat diaudit secara terbuka, bukan akses privat yang terisolasi.

Baca juga: Adu Banteng Bus Mira Tabrak Toyota Innova dan Motor di Balongbendo Sidoarjo, 1 Tewas Terjepit 3 Terluka

​Krisis transparansi data SPMB tahun 2026 ini seakan memvalidasi ketakutan publik sekaligus memperkuat keabsahan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan tersebut, dimensi Tata Kelola Pendidikan di Kabupaten Sidoarjo berada pada zona merah dengan kategori "Rentan" setelah hanya meraih skor 60,62.

​Lebih mengejutkan lagi, survei KPK tersebut membeberkan fakta bahwa sebanyak 73,02% responden di Sidoarjo secara blak-blakan melaporkan masih maraknya praktik nepotisme atau fenomena "jalur titipan" dalam proses penerimaan siswa baru di sekolah negeri.

​Kini, masyarakat luas mendesak keras Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk segera melakukan sinkronisasi ulang database portal SPMB sebelum tahun ajaran baru bergulir. Publik menuntut agar pemerintah menyajikan data yang jujur dan apa adanya. Tanpa adanya integritas data yang faktual, frasa "optimalisasi akses" dituding hanya menjadi tameng administratif untuk melanggengkan praktik kecurangan non-sistem yang mencederai hak setiap anak di Sidoarjo. ***

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru