Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan milik almarhum Machrom di Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo kini memasuki babak krusial. Penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Jawa Timur disebut-sebut semakin mendekati titik terang setelah ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan konspirasi sistematis.
Kasus yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukorejo berinisial SWD, Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial PAI, serta dua warga berinisial SK dan SB ini, kini menjadi sorotan tajam. Para terlapor diduga kuat melanggar pasal 391 dan pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Istri Bupati Ajak Perempuan Kartini Masa Kini, Jadi Agen Perubahan Perkuat Norma Kekeluargaan
Kuasa hukum ahli waris almarhum Machrom, Ade Cahya Kurniawan SH mengatakan perilaku ganjil yang ditunjukkan salah satu terlapor, SK. Usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, SK justru mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi langsung ke Kades Sukorejo terkait masalah itu.
"Ada keanehan. SK adalah orang yang selama ini menguasai lahan milik klien kami, kenapa dia tidak bisa menjelaskan sendiri? Mengapa harus lempar bola ke Kades? Ada hubungan apa mereka? Hal inilah yang membuat kami semakin yakin ada skandal di balik ini semua," ujar Ade Cahya Kurniawan, Kamis (23/04/2026).
Ade Cahya menuding Kades dan Sekdes Sukorejo telah melampaui kewenangannya dengan menerbitkan surat riwayat tanah di atas objek yang sudah memiliki riwayat sah. Ia mencurigai adanya pemalsuan tanda tangan dalam proses itu.
"Tidak hanya itu, intimidasi terselubung pun diduga terjadi," ungkapnya.
Ade mengungkap kliennya sempat diminta Sekdes Sukorejo untuk mencabut laporan di Polda Jatim. Selain itu, setiap kali keluarga ahli waris berupaya mengurus sertifikat tanah, mereka selalu dipersulit oleh pihak desa.
"Berdasarkan bukti-bukti surat dan keterangan saksi yang berkesesuaian, kami optimis kasus ini akan segera naik ke tahap penyidikan," tegas Ade.
Kecurigaan semakin menguat setelah terungkapnya dokumen daftar hadir rapat penetapan objek tanah Tahun 2017 silam. Mantan Kades Sukorejo periode 2013-2019, Heri Kustantono secara gamblang menegaskan SWD yang saat itu menjabat sebagai Ketua RT 08 turut hadir dalam rapat itu.
Fakta ini didukung dengan temuan daftar hadir bernomor urut 8 atas nama SWD. Keterangan ini pun diperkuat oleh Ketua BPD Sukorejo, Sugino, yang juga hadir dalam rapat itu (daftar hadir nomor urut 24). Meski mengaku tidak memperhatikan detail peserta karena hadir terlambat, Sugino membenarkan bahwa seluruh peserta rapat wajib mengisi daftar hadir.
Kehadiran SWD dalam rapat penetapan objek tanah Tahun 2017 ini, dinilai menjadi kunci. Pasalnya, sebagai sosok yang pernah hadir dalam forum penetapan lokasi tanah milik almarhum Machrom, SWD seharusnya mengetahui status hukum lahan tersebut dengan pasti.
Kini, publik menunggu langkah tegas dari Polda Jatim untuk membongkar tuntas dugaan pemalsuan dokumen yang disinyalir melibatkan otoritas desa tersebut. Hel/Waw
Editor : Redaksi