Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Perkembangan terbaru, tim penyidik Polda Jatim memanggil Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Suwandi dan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukorejo, Putri Ambeg Isnaini, untuk dimintai keterangan sebagai terlapor. Menariknya, kedua pejabat desa ini merupakan bapak dan anak kandung.
Kedua pejabat desa ini, tiba di gedung Ditkrimum Polda Jatim sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung menuju lantai 4 untuk menjalani pemeriksaan. Proses pengambilan keterangan berlangsung cukup lama. Berdasarkan pantauan di lapangan, keduanya baru keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 16.00 WIB.
Pemeriksaan ini menjadi tindak lanjut dari laporan warga terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyerobotan tanah pekarangan milik ahli waris almarhum Machrom yang berlokasi di Desa Sukorejo itu.
Meski telah ditunggu oleh awak media sejak pagi, baik Suwandi maupun Putri enggan memberikan klarifikasi kepada sejumlah kru media. Keduanya, terlihat berjalan tergesa-gesa menuju area parkir kendaraan untuk menghindari kejaran wartawan.
Putri Ambeg Isnaini menolak untuk diwawancarai dengan ekspresi wajah tidak simpatik.
"Enggak.. enggak.. (tidak.. tidak)," cetusnya sambil mempercepat langkah kakinya.
Begitu pula Suwandi (Kades). Dia berdalih sedang terburu-buru saat diminta konfirmasi.
"Enggak.. enggak.. keburu jemput cucu," ujarnya singkat sembari meninggalkan lokasi.
Sikap tertutup yang ditunjukkan bapak dan anak ini menuai kritik. Sebagai pejabat publik, Kades dan Sekdes Sukorejo seharusnya memberikan informasi yang transparan dan berimbang agar masyarakat mendapatkan kejelasan terkait isu penyerobotan tanah yang tengah membelit desa mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik masih melakukan pengembangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen negara itu.
Sebelumnya, Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtan (Harta Benda Bangunan Tanah) Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menunjukkan keseriusannya dalam menangani sengketa tanah di wilayah hukum Sidoarjo. Penyidik mendatangi langsung lokasi tanah milik ahli waris almarhum Machrom di Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Selasa (31/03/2026) sore.
Langkah ini menjadi bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yakni Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan penyerobotan tanah yakni Pasal 502 KUHP yang dilaporkan pihak keluarga ahli waris pada 9 Maret 2026 lalu. Hel/Waw
Editor : Redaksi