Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

republikjatim.com
WAG - Begini isi dialog WA Grup (WAG) yang didalamnya berisikan anggota dan dialog para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo sekaligus berisi nomor WA Bupati dan Wabup Sidoarjo, Rabu (11/03/2026).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya rekonsiliasi (islah) antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana tampaknya menemui jalan buntu atau bisa dikatakan hanya isapan jempol. Harapan publik akan keharmonisan pucuk pimpinan di Sidoarjo itu, dinilai hanya sebatas wacana atau "omon-omon" belaka setelah munculnya instruksi penjegalan tugas Wakil Bupati di grup internal media sosial (Medsos).

​Ketegangan ini terungkap melalui bocoran percakapan grup WhatsApp (WA) SKPD atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Dalam grup WA itu, Bupati Subandi secara eksplisit menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengabaikan permintaan data dari Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana.

Baca juga: Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

​"Semua OPD tidak usah menindaklanjuti karena belum ada izin dari saya," tulis Bupati Subandi sembari mengunggah foto surat dari Wabup Mimik. Perintah itu pun langsung disambut jawaban "Siap Pak" oleh sejumlah Kepala OPD.

​Konflik ini bermula saat Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana melayangkan surat nomor 000/3142/438.1/2026 tertanggal 4 Maret 2026 kepada kepala OPD. Dalam surat itu, Mimik meminta penyampaian dokumen perencanaan (Renstra, Renja, RKA, DPA) dan laporan kinerja (SAKIP) tahun 2025-2026.

​Permintaan ini, sejatinya memiliki dasar hukum kuat yakni UU Nmor 9 Tahun 2015 Pasal 66 ayat (1) huruf c, yang mengamanatkan Wakil Bupati untuk memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan oleh perangkat daerah.

Baca juga: Puluhan Tiang PJU di Jantung Kota Delta Keropos Dibiarkan Rawan Ambruk, Dishub Sidoarjo Ngaku Terbentur Anggaran

​Merespons boikot dari Bupati Sidoarjo itu, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana telah mengirimkan pesan pribadi kepada Subandi. Ia menekankan langkahnya adalah bentuk menjalankan Kewenangan Atribusi sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

​"Mohon maaf sebelumnya, saya hanya menjalankan kekuasaan/kewenangan atribusi Wabup... Mohon Pak Bupati memanggil Sekda, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan," tulis Mimik dalam pesan singkatnya.

​Sementara secara regulasi, kewenangan atribusi bersifat melekat dan asli dari undang-undang, bukan sekadar pelimpahan wewenang dari Bupati. Namun, fakta di lapangan menunjukkan loyalitas OPD lebih condong kepada instruksi langsung Bupati Sidoarjo.

Baca juga: PWI Sidoarjo Tebarkan Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan, Berbagi Ratusan Paket Takjil ke Pengguna Jalan

​Hingga batas akhir pengumpulan dokumen pada 10 Maret 2026 melalui sistem eBuddy dan tautan digital yang disediakan, dilaporkan tidak ada satu pun OPD yang mengirimkan laporan sesuai permintaan Wakil Bupati Sidoarjo.

​Kondisi ini dikhawatirkan dapat menghambat fungsi pengawasan internal dan evaluasi kinerja Pemkab Sidoarjo. Jika ego sektoral dan dualisme instruksi ini terus berlanjut, efektivitas birokrasi Sidoarjo di tahun 2026 dipertaruhkan. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru