Sidoarjo (republikjatim.com) - Penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Tim penyidik kini tengah gencar melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi kunci untuk mendalami raibnya aset desa yang kini berubah menjadi kompleks rumah kos elite dan komersial itu.
Pada Senin (02/03/2026) kemarin, tim penyidik meminta keterangan dari H Musolin, Kepala Desa Damarsi periode 2011–2017 serta Farid Efendi yang tak lain adalah mantan anggota LPM Desa Damarsi (2018–2023).
Baca juga: Wabup Sidoarjo Ajak Pengurus Baru Dekopinda Majukan Koperasi yang Ada di Kota Delta
Dalam keterangannya, H Musolin mengklarifikasi asal-usul TKD yang kini dipersoalkan itu. Menurutnya, lahan itu merupakan tanah pengganti dari Sawah Hansip pada tahun 2002 dengan luasan dua kali lipat dari aset sebelumnya. Ia juga menegaskan rencana tukar guling (rislah) dengan pihak pengembang, Agus Nasroni dari PT Sampurna Indo Raya pada tahun 2017 silam gagal total.
"Tukar guling itu, tidak pernah terjadi hingga masa jabatan saya habis. Karena pihak pengembang tidak mampu memenuhi semua persyaratan yang ada di dalam peraturan dan perundang-undangan," ujar Musolin kepada republikjatim.com, Selasa (03/03/2026).
Musolin juga menepis isu miring yang menyebut dirinya menjual Sawah Hansip pada Tahun 2002 sebagai upaya pembunuhan karakter.
"Soal (penjualan tanah hansip) itu, hanya pengalihan isu agar masalah TKD ini menjadi semakin absurd (tidak jelas)," ungkapnya.
Di sisi lain, Farid Efendi menyoroti adanya dugaan narasi yang sengaja dibangun untuk mengaburkan fakta. Ia mencium upaya sistematis yang seolah-olah memosisikan Pemerintah Desa (Pemdes) Damarsi sebagai korban penyerobotan lahan oleh pengembang (PT Sampurna Indo Raya).
"Saat ini, saya melihat ada upaya membangun narasi seolah - olah TKD itu diserobot. Padahal, sejak awal ada indikasi pembiaran. BPD Damarsi sudah melakukan Musdes sejak November 2023 saat baru berdiri 5 unit rumah kos elite, tapi pembangunan jalan terus hingga sekarang mencapai 60 unit terjual. Mengapa tidak ada tindakan pencegahan sejak dini dari Kades maupun BPD setempat kalau TKD diserobot," ungkap Farid Efendi yang juga mantan LPM Desa Damarsi (2018 - 2023) ini.
Dukungan agar kasus ini diusut tuntas juga datang dari aktivis muda Desa Damarsi, Revido Al Firmansyah. Mahasiswa hukum UPN Surabaya ini meminta tim penyidik Kejari Sidoarjo tetap fokus pada substansi dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Yakni bukan pada isu kedaluwarsa lahan Tahun 2002 yang sengaja dihembuskan pihak-pihak tertentu.
"Kasus ini sudah terang benderang. Kalau ada yang mengungkit masalah Tahun 2002, itu jelas sudah kedaluwarsa secara hukum pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026. Kami akan mengawal ini hingga bersurat ke Jamwas Kejaksaan Agung agar proses penyelidikan perkara ini tetap transparan," pinta Revido Al Firmansyah.
Sementara dalam perkara TKD Damarsi menjadi rumah kos elite ini, terdapat beberapa poin kunci. Diantaranya objek sengketanya adalah lahan TKD seluas 3.500 meter persegi. Saat ini, kondisi di lapangan telah dibangun sekitar 40 unit rumah kos elite. Rinciannya, sebanyak 17 unit berdiri dan 23 unit sudah berpondasi yang diduga dikerjakan PT Sampurna Indo Raya.
"Sekarang ini, dugaannya status penjualannya sudah terjual 60 unit dari 70 unit rencana pembangunan rumah kos elite. Puluhan rumah kos itu sudah laku terjual kepada user (pengguna)," paparnya.
Karena itu, kata Revido pihaknya bersama warga lainnya menuntut
pengembalian aset desa dan pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dalam alih fungsi dan penjualan TKD itu.
"Kami berharap penyidik Kejari Sidoarjo dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan aset desa itu. Harapannya, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola desa di desa lainnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi