Dituding Gelapkan Dana Swadaya Lapangan Olahraga, Kades Sawohan Buduran Mulai Diperiksa Penyidik Kejari Sidoarjo

republikjatim.com
Kades Sawohan Nurul Muntafik yang diperiksa penyidik Kejari Sidoarjo soal dana swadaya pembangunan lapangan dan laporan yang disampaikan warga ke Kejari Sidoarjo beberapa pekan lalu.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mulai mendalami kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan yang menyeret Kepala Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Nurul Munfatik. Kemarin, Kades Sawohan ini diketahui memenuhi panggilan penyidik Kejari Sidoarjo, untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi dana swadaya pembangunan lapangan desa setempat, Kamis (26/02/2026).

​Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga Desa Sawohan yang dilayangkan pada 19 Januari 2026 lalu. Yakni terkait pengelolaan dana swadaya masyarakat untuk pengadaan lapangan olahraga dan pembangunan saluran air (drainase) Tahun 2012.

Baca juga: Genjot Kenyamanan dan Keamanan, Bupati Minta Dinas PUBM Kebut Perbaikan Jalan Rusak di Tulangan, Candi dan Porong

​Selain Kades Sawohan, penyidik Kejari Sidoarjo juga memeriksa H Ayugan, yang kapasitasnya sebagai Ketua BPD Sawohan sekaligus Ketua Panitia pengadaan lahan pada saat itu. Saksi kunci H Ayugan membenarkan dirinya dan Nurul Munfatik hadir di kantor Kejari Sidoarjo secara bersamaan untuk dimintai keterangan tim penyidik Kejari Sidoarjo.

​"Kamis kemarin saya memenuhi panggilan penyidik terkait kasus Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, tapi karena ada undangan juga untuk kasus Desa Sawohan pada tanggal 27, akhirnya pemeriksaan dimajukan di hari yang sama itu," ujar H Ayugan, Jumat (27/02/2026).

Lebih jauh, Ayugan menjelaskan meski sempat ditunjuk sebagai Ketua Panitia, dirinya telah mengundurkan diri sejak awal. Hal itu, karena merasa kebijakan Kades Sawohan tidak sesuai dengan kesepakatan rapat warga.

"Kepada penyidik Kejari Sidoarjo saya sampaikan semua kronologis awal hingga akhir pengunduran diri saya dalam perkara dugaan dana swadaya lapangan 14 tahun lalu itu secara detail dan gamblang," ungkapnya.

​Kasus ini mencuat setelah warga merasa janji pengadaan lapangan olahraga seluas kurang lebih 9.000 meter persegi yang direncanakan sejak Tahun 2012 tidak kunjung terealisasi secara transparan. ​Berdasarkan keterangan pelapor, Mansur, duduk perkara bermula dari rapat desa Oktober 2012. Saat itu, Pemdes Sawohan berencana membebaskan lahan milik H Huda senilai Rp 900 juta. Skema pembayarannya berasal dari penjualan tanah kavling kepada warga dengan estimasi Rp 730 juta.

Baca juga: Ikut Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim, Wabup Sidoarjo Ajak Jamaah Majelis Ta'lim Makin Peduli Warga Sekitar

"Untuk kekurangannya menggunakan 
dana swadaya (partisipasi) masyarakat dengan nilai kekurangan Rp 170 juta.
​Warga saat itu ditarik iuran bervariasi berdasarkan golongan ​Golongan A Rp 1.000.000 per KK, ​Golongan B Rp 400.000 per KK dan ​Golongan C Rp 250.000 per KK. Karena tak terealisasi warga kecewa dan melapor ke Kejaksaan ," ungkap Mansur.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini, ​Mansur menyebutkan ada tiga poin utama yang dilaporkan ke pihak Kejari Sidoarjo. Pertama, dugaan penggelapan uang swadaya dan keuntungan penjualan kavling yang seharusnya untuk pelunasan lahan lapangan.

​"Kades diduga melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tegas Mansur.

​Kedua, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penjualan kavling. Yakni Kades diduga menerima pembayaran langsung tanpa transparansi jumlah total pendapatan kepada masyarakat. 

Baca juga: Proyek Rumah Pompa Kedungpeluk Rp 7,2 M Selesai, Bupati Sidoarjo Masih Kecewa Hasil Kerja Kontraktor Minta Dibenahi

"Sebagai penguat laporan, warga menyerahkan bukti berupa kwitansi pelunasan swadaya dan bukti pembayaran kavling yang ditandatangani langsung oleh Kades (Nurul Munfatik)," tandasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo masih melakukan pendalaman materi dan pengumpulan keterangan saksi-saksi lebih lanjut untuk menentukan status hukum perkara itu. 

"Pemanggilannya masih dalam tahap awal sebagai klarifikasi. Tapi kami juga melaksanakan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan keterangan (Pulbaket) dalam perkara ini," pungkas salah seorang penyidik Kejari Sidoarjo usai pemeriksaan para warga dan pejabat Desa Sawohan itu. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru