Sidoarjo (republikjatim.com) - Dimas Yemahura Al Faruq kuasa hukum Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana membantah tudingan yang menyebut kliennya terlibat dalam dugaan praktik mafia tanah di wilayah Prambon. Bahkan, Dimas menilai tudingan itu, salah sasaran. Apalagi, saat itu Wabup (klien)-nya belum menjabat sebagai Wabup Sidoarjo.
Bantahan ini disampaikan menyusul laporan yang disebut-sebut telah dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pemberitaan yang beredar di beberapa media massa.
"Informasi yang menyeret nama Wakil Bupati itu, tidak benar. Kami menilai salah sasaran dan merugikan nama baik klien saya. Perlu kami tegaskan, tuduhan yang menyebut Ibu Mimik Idayana menyuruh seseorang membeli tanah di Prambon itu fitnah dan tidak berdasar. Klien kami tidak pernah terlibat dan tidak pernah memberi perintah. Apalagi, ikut dalam proses pengadaan tanah itu," ujar Dimas Yemahura Al Faruq dalam keterangan persnya, Kamis (12/02/2026).
Menurut Dimas, pembelian tanah yang dimaksud dilakukan oleh pihak lain atas nama pribadi, bukan atas nama Mimik Idayana maupun atas instruksi dari Wabup Sidoarjo. Dimas juga menyoroti pemberitaan yang menyebut nama kliennya secara langsung tanpa adanya konfirmasi lebih dulu. Hal itu dinilai sangat merugikan kliennya.
"Kami sangat menyayangkan adanya penyebutan nama klien kami secara terang-terangan tanpa klarifikasi. Ini sangat merugikan secara pribadi maupun jabatan. Karena beliau ini sebagai Wakil Bupati Sidoarjo," ungkap Dimas.
Bagi Dimas proses pengadaan tanah itu, sesuai dengan prosedur.
Berdasarkan pengetahuannya, kata Dimas proses pengadaan tanah untuk keperluan sekolah di wilayah Prambon itu, telah berjalan sesuai prosedur yang dan berlaku saat ini.
"Sejauh yang kami ketahui, pengadaan tanah itu sudah dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur yang ada. Saat ini, yang menjadi kendala hanya persoalan administratif saja. Yakni proses perpajakan yang belum tuntas di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo," tegasnya.
Selain itu, Dimas menyebut sudah ada surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo terkait percepatan layanan perpajakan. Hal ini, agar lahan itu bisa segera disertifikatkan menjadi aset pemerintah daerah.
"Jadi masalah ini bukan persoalan mafia tanah, seperti yang digiring dalam isu-isu yang beredar. Lebih kepada prosedur administrasi yang belum selesai saja. Tidak ada masalah lainnya," ungkapnya.
Atas tudingan kepada kliennya itu, lanjut Dimas pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum lebih lanjut atas tudingan yang dianggap merugikan kliennya itu.
"Saat ini, kami masih mempertimbangkan langkah-langkah hukum terhadap sejumlah pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa bukti dan merusak nama baik klien (Wabup) kami itu," tandasnya.
Sementara hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor maupun dari instansi penegak hukum terkait perkembangan laporan yang dimaksud dalam aksi demo di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan DPRD Sidoarjo.
"Untuk tanah di Kedungwonokerto, Prambon itu, saat ini statusnya sudah menjadi aset milik Pemkab Sidoarjo. Bahkan, penerbitan SHM tinggal menunggu proses pembayaran pajak yang seharusnya sudah bisa diproses oleh BPPD Pemkab Sidoarjo," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi