Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk kesekian kalinya, Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) MWC NU Prambon melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat hak wakaf, Minggu (08/02/2026). Dalam acara itu, dihadiri jajaran pengurus MWC NU Prambon, Camat Prambon, KUA Prambon dan BWI.
Kegiatan ini, menjadi bagian dari ikhtiar penertiban dan penguatan legalitas aset wakaf di wilayah Kecamatan Prambon. Harapannya, agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan demi kemaslahatan umat.
Ketua LWP NU Prambon, M Tri Kisnowo Hadi SPd I mengatakan saat ini, tercatat sebanyak 64 bidang tanah wakaf telah keluar sertifikat hak wakaf. Dari jumlah itu, sebanyak lima sertifikat sudah dibagikan kepada nadzir dan pengelola terkait.
"Sedangkan, untuk sisanya dijadwalkan dibagikan pada hari yang sama secara bertahap," ujar Ketua LWP NU Prambon, M Tri Kisnowo Hadi kepada republikjatim.com, Minggu (08/02/2026).
Selama ini, pengurus NU yang akrab disapa Mas Tri ini, selalu turut memberikan penjelasan terkait proses pendataan dan pengukuran bidang wakaf itu. Pihaknya, juga menyampaikan masih terdapat sejumlah berkas yang belum dapat dilanjutkan ke tahap sertifikasi meskipun pengukuran telah dilakukan.
"Berdasarkan datanya, terdapat sebanyak 15 berkas sudah dilakukan pengukuran. Tetapi, sampai saat ini belum ada tindak lanjut proses administrasinya. Bagi kami ini penting. Karena kelengkapan dokumen dan kejelasan status lahan menjadi syarat agar proses sertifikasi tidak terhambat selama proses pengajuan sertifikat," ungkap aktivis yang juga alumni Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) ini.
Selain itu, lanjut Tri terdapat pula dua berkas yang harus dicabut dari permohonan pengajuan. Hal ini, karena objek tanah masih menyatu dengan bangunan rumah wakif.
"Dampaknya, belum memenuhi syarat pemisahan bidang untuk didaftarkan sebagai tanah wakaf tersendiri. Makanya, kami (LWP MWC NU Prambon) terus mendorong para pengelola wakaf agar melengkapi persyaratan administrasi itu. Harapannya, agar seluruh aset wakaf dapat segera memiliki sertifikat resmi," tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua MWC NU Prambon, H Ashud MPd I. Pihaknya sangat mengapresiasi gebrakan yang sudah dilaksanakan LWP MWC NU Prambon yang mampu menggerakkan para takmir untuk mengurus sertifikat wakaf secara serentak.
"Karena bagi kami tugas mulia ini tidak mudah. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai kewajiban pemohon sertifikat," paparnya.
Begitu juga Camat Prambon, Herry Santoso menekankan agar para takmir musala dan masjid dapat merangkul para pemuda di sekitarnya.
"Langkah ini diharapkan memperkuat perlindungan hukum aset wakaf sekaligus menunjang program pemberdayaan umat berbasis wakaf di wilayah Prambon," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi