Sidoarjo (republikjatim.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) melalui tiga Kepala Kantor Wilayah (Kanwil DJP), Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi menggelar audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Dr Kuntadi SH MH di Kantor Kejati Jawa Timur di Surabaya, Senin (11/08/2025).
Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi lintas lembaga dalam penegakan hukum perpajakan, optimalisasi pertukaran data serta pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun menekankan pentingnya pertukaran data dan informasi antar instansi dengan tetap menjaga prinsip kerahasiaan jabatan.
"Bagi-bagi informasi sangat penting agar potensi pajak bisa tergali optimal. Semakin banyak data yang kita sandingkan, akan semakin baik," ujar Samingun.
Sedangkan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin menambahkan butuh dukungan Kejati Jatim untuk memastikan efektivitas penagihan pajak aktif.
"Kami meminta dukungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan. Penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya perlu terus dilanjutkan demi mengamankan penerimaan negara," pintanya.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Untung Supardi menyoroti kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal. Hal ini, lantaran peredaran rokok ilegal ini menjamur di berbagai wilayah, termasuk di area Kanwil DJP Jawa Timur III.
"Berdasarkan kajian Indodata Research Center, kerugian negara pada Tahun 2024 akibat rokok ilegal mencapai sekitar Rp 97,81 triliun. Ini sangat merugikan penerimaan negara," tegasnya.
Sementara menanggapi beberapa hal itu, Kajati Jatim Dr Kuntadi menyambut positif sinergi lintas instansi dan menegaskan komitmen Kejati dalam menangani pelanggaran hukum perpajakan. Termasuk, penggelapan pajak dan pemberantasan rokok ilegal. Kajati yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung ini sangat antusias atas kegiatan sinergi ini.
"Dari beberapa kasus itu, kami cek apakah transaksinya sudah dilaporkan atau tidak. Data ini dapat menjadi kunci dalam penggalian potensi pajaknya," ungkapnya.
Kanwil DJP Jawa Timur dan Kejati Jatim, kata Kuntadi harus sepakat memperkuat mekanisme pertukaran data, mempercepat proses hukum dan menuntaskan penanganan pelanggaran perpajakan serta pemberantasan rokok ilegal.
"Sinergi ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga melindungi pelaku usaha yang sudah patuh dari persaingan usaha yang tidak sehat," tandasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi