21 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Terima Remisi Hari Raya Nyepi

republikjatim.com
REMISI - Sebanyak 21 warga binaan beragama Hindu di Lapas dan Rutan Jawa Timur memperoleh remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2025 yang diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan, Sabtu (29/03/2025).

Surabaya (republikjatim.com) - Sebanyak 21 warga binaan beragama Hindu di Lapas dan Rutan Jawa Timur memperoleh remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2025. Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan.

"Sebelumnya kami mengusulkan jumlah yang sama yaitu 21 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi," ujar Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim Kadiyono kepada republikjatim.com, Sabtu (29/03/2025).

Baca juga: Wabup Sidoarjo Terima Penyerahan Bayi Laki-Laki yang Ibunya Meninggal di Rutan Perempuan Porong

Kadiyono menjelaskan SK Remisi dari Ditjen Pemasyarakatan telah lengkap, termasuk Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN). Apalagi kini, SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan.

"Karena SPPN memiliki banyak indikator khusus. Yang salah satu tujuannya melihat perubahan perilaku warga binaan. Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak," ungkapnya.

Baca juga: Kejari dan Pemkab Sidoarjo Tandatangani PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Para Terpidana di Kota Delta

Kadiyono menguraikan karena bersifat khusus, remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi ini hanya didapatkan warga binaan beragama Hindu saja. Saat ini, ada 31 warga binaan beragama Hindu di Jawa Timur.

"Ada yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi. Seperti masih berstatus sebagai tahanan, mendapatkan hukuman mati, masuk dalam register F karena melakukan pelanggaran dan ada yang sedang menjalani subsider serta belum menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan," tegas Kadiyono.

Sementara jika dikelompokkan berdasarkan lama remisi yang diperoleh, paling banyak mendapatkan remisi selama satu bulan dengan 14 orang. Diikuti dengan tiga warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari serta 4 warga binaan mendapatkan 1,5 bulan.

Baca juga: Atensi Presiden Prabowo Pendampingan Hukum, Sertifikasi dan Percepatan Pembangunan Ponpes Al Khoziny Buduran

"Tidak ada warga binaan yang mendapat remisi maksimal yaitu dua bulan. Meski mendapat remisi, semuanya masih harus menjalani sisa hukuman dan tidak ada yang langsung bebas," pungkas Kadiyono. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru