Plt Bupati Sidoarjo : 155.843 Jiwa Sudah Tercover Program UHC Sidoarjo KIS PBID

republikjatim.com
BANTUAN - Plt Bupati Sidoarjo, Subandi menyerahkan bantuan kursi roda di Kecamatan Sedati dan Kecamatan Gedangan, Senin (05/08/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Sidoarjo terbukti berhasil memberikan akses kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Sidoarjo.

"Kami bersyukur dan bangga atas tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dengan adanya program UHC akses kesehatan masyarakat Sidoarjo lebih merata," ujar Plt Bupati Sidoarjo, Subandi setelah menyerahkan bantuan kursi roda di Kecamatan Sedati dan Kecamatan Gedangan, Senin (05/08/2024).

Baca juga: Ubah Mangrove Jadi Fondasi Ekonomi Baru, Pemkab Sidoarjo dan Daerah Pantura Sepakati Langkah Strategis

Saat ini jumlah penduduk sidoarjo mencapai 1.996.825 jiwa. Dari jumlah itu, ada sebanyak 1.498.899 jiwa atau sekitar 75,06 persen menjadi peserta BPJS aktif. Termasuk, di dalamnya kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bea Iuran Daerah (PBID) program UHC. Jumlah yang sudah tercover KIS PBID mencapai 155.843 jiwa per Juli 2024.

"Fasilitas Kesehatan (Faskes) di Sidoarjo sudah baik. Jaminan Kesehatan bagi warga yang tidak mampu telah diberikan. Karena itu, kami berharap masyarakat dapat dilayani dengan sepenuh hati dan jangan ada penolakan," pinta Subandi.

Baca juga: Pendapatan Rp 3 Miliar Lebih Kondisinya Kumuh, Wabup Sidoarjo Semprot OPD Saat Sidak Rusunawa Pucang

Dengan tercapainya program UHC ini masyarakat Sidoarjo dapat merasakan manfaat dari Jaminan Kesehatan lebih baik lagi. Subandi juga mengungkapkan keinginannya agar masyarakat Sidoarjo dapat mengakses layanan dengan mudah, cepat dan setara.

Baca juga: Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah, Wabup Mimik Idayana Hadiri Pelantikan DPD ITQON Sidoarjo 2026 - 2031

"Untuk aktivasi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Peserta (BP), cukup dengan foto copy KTP saja atau Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa. Untuk mekanismenya bisa melalui aplikasi SiPraja," pungkasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru