Plt Bupati Sidoarjo : 155.843 Jiwa Sudah Tercover Program UHC Sidoarjo KIS PBID

republikjatim.com
BANTUAN - Plt Bupati Sidoarjo, Subandi menyerahkan bantuan kursi roda di Kecamatan Sedati dan Kecamatan Gedangan, Senin (05/08/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Sidoarjo terbukti berhasil memberikan akses kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Sidoarjo.

"Kami bersyukur dan bangga atas tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dengan adanya program UHC akses kesehatan masyarakat Sidoarjo lebih merata," ujar Plt Bupati Sidoarjo, Subandi setelah menyerahkan bantuan kursi roda di Kecamatan Sedati dan Kecamatan Gedangan, Senin (05/08/2024).

Baca juga: Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Saat ini jumlah penduduk sidoarjo mencapai 1.996.825 jiwa. Dari jumlah itu, ada sebanyak 1.498.899 jiwa atau sekitar 75,06 persen menjadi peserta BPJS aktif. Termasuk, di dalamnya kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bea Iuran Daerah (PBID) program UHC. Jumlah yang sudah tercover KIS PBID mencapai 155.843 jiwa per Juli 2024.

"Fasilitas Kesehatan (Faskes) di Sidoarjo sudah baik. Jaminan Kesehatan bagi warga yang tidak mampu telah diberikan. Karena itu, kami berharap masyarakat dapat dilayani dengan sepenuh hati dan jangan ada penolakan," pinta Subandi.

Baca juga: Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Dengan tercapainya program UHC ini masyarakat Sidoarjo dapat merasakan manfaat dari Jaminan Kesehatan lebih baik lagi. Subandi juga mengungkapkan keinginannya agar masyarakat Sidoarjo dapat mengakses layanan dengan mudah, cepat dan setara.

Baca juga: DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

"Untuk aktivasi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Peserta (BP), cukup dengan foto copy KTP saja atau Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa. Untuk mekanismenya bisa melalui aplikasi SiPraja," pungkasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru