Langgar Izin Tinggal, Dua Warga Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak

republikjatim.com
DEPORTASI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung perak kembali mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang bermasalah melalui Bandara Soekarno Hatta, Kamis (04/04/2024).

Surabaya (republikjatim.com) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung perak kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang bermasalah, Kamis (04/04/2024). Kali ini dua warga Negara Malaysia dipulangkan petugas Imigrasi kerena diketahui melanggar peraturan terkait izin tinggal.

Kedua WNA itu, MHM (24) dan KNS (44). MHM diketahui telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat (3) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait Tindakan Administrasi Keimigrasian Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal yang dimiliki.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Sedangkan KNS telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 122 huruf (a) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Orang Asing yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggal.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi mengatakan akan terus menggencarkan pengawasan terhadap orang asing yang berada dalam wilayah pengawasannya.

"Kami tidak akan berhenti dalam melaksanakan pengawasan orang asing yang berada dalam wilayah kerja Imigrasi Perak dengan mengoptimalkan TIM PORA," ujar Verico Sandi kepada republikjatim.com, Kamis (04/04/2024).

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Sementara pendeportasian yang dilakukan petugas Imigrasi ini melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kantor Imigrasi Tanjung perak menerjunkan 4 petugas dalam melakukan pengawalan terhadap dua WNA bermasalah itu.

"Dengan dilakukannya pendeportasian ini, maka kedua warga negara Malaysia itu akan diajukan dalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online," tandasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru