Langgar Izin Tinggal, Dua Warga Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak

republikjatim.com
DEPORTASI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung perak kembali mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang bermasalah melalui Bandara Soekarno Hatta, Kamis (04/04/2024).

Surabaya (republikjatim.com) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung perak kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang bermasalah, Kamis (04/04/2024). Kali ini dua warga Negara Malaysia dipulangkan petugas Imigrasi kerena diketahui melanggar peraturan terkait izin tinggal.

Kedua WNA itu, MHM (24) dan KNS (44). MHM diketahui telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat (3) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait Tindakan Administrasi Keimigrasian Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal yang dimiliki.

Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Sedangkan KNS telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 122 huruf (a) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Orang Asing yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggal.

Baca juga: Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi mengatakan akan terus menggencarkan pengawasan terhadap orang asing yang berada dalam wilayah pengawasannya.

"Kami tidak akan berhenti dalam melaksanakan pengawasan orang asing yang berada dalam wilayah kerja Imigrasi Perak dengan mengoptimalkan TIM PORA," ujar Verico Sandi kepada republikjatim.com, Kamis (04/04/2024).

Baca juga: Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Sementara pendeportasian yang dilakukan petugas Imigrasi ini melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kantor Imigrasi Tanjung perak menerjunkan 4 petugas dalam melakukan pengawalan terhadap dua WNA bermasalah itu.

"Dengan dilakukannya pendeportasian ini, maka kedua warga negara Malaysia itu akan diajukan dalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online," tandasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru